Tak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Ajukan Banding, Pengacara Brigadir J : Biar Dapat Hak Pensiun
Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara dari Brigadir J menilai Ferdy Sambo sengaja mengajukan banding karena tidak terima dipecat, ini alasannya.
Editor: Joni Irwan Setiawan
TRIBUNSTYLE.COM - Irjen Ferdy Sambo telah menjalani sidang kode etik, hasilnya Polri resmi menjatuhkan sanksi berupa pemecatan terhadap suami Putri Candrawathi itu pada Kamis (25/8/2022) kemarin.
Keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP).
Atas putusan tersebut, Irjen Ferdy Sambo pun tidak tinggal diam.
Reaksinya, Ferdy Sambo langsung memutuskan untuk mengajukan banding.
Baca juga: NASIB Ferdy Sambo di Polri, Akan Dipecat Langsung oleh Presiden Jokowi, Ini Alasannya
Aksi banding yang dilakukan Ferdy Sambo itu telah didengar oleh kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin curiga kalau Ferdy Sambo tak ingin kehilangan haknya sebagai polisi setelah dipecat, maka dari itu suami Putri Candrawathi itu mengajukan banding.
"Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun," kata Kamaruddin Simanjuntak dikutip TribunStyle.com dari Tribunnews, Jumat (26/8/2022).
Atas hal itu, pihaknya telah meminta kepada Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang bakal menyidangkan banding Ferdy Sambo untuk menghiraukan permohonan tersebut.
Dalam kata lain, KKEP harus tetap memberikan sanksi PTDH sebagaimana putusan sidang etik.
"Tetapi saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik supaya menghiraukan (upaya banding Ferdy Sambo, red)," kata dia.
Hanya saja, pihaknya kata Kamaruddin tetap menghormati hak banding Ferdy Sambo.
Hal itu juga tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri.
"Ya kalau dia banding itu kan hak beliau.
Tetapi kita tetap berharap supaya (putusannya tetap, red) PTDH," tukasnya.

Diketahui, Ferdy Sambo secara resmi dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri melalui sidang kode etik.
Terkait itu, Ferdy Sambo mengajukan banding atas hasil putusan sidang kode etik tersebut.
"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Ferdy juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.
Meski begitu, Ferdy menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.
"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Keinginan Keluarga Brigadir J Terwujud: Seharusnya dari Awal
Penampilan Ferdy Sambo saat Sidang Kode Etik
Ferdy Sambo menghadiri sidang kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo tersebut dilakukan secara tertutup.
Sidang etik ini nantinya akan mengambil kebijakan apakah akan memecat Ferdy Sambo dari kepolisian atau tidak.
Saat hadir di sidang kali ini, penampilan suami Putri Candrawathi itu mencuri perhatian.
Pasalnya, saat datang ke sidang kode etik, Ferdy Sambo tidak mengenakan baju tersangka,
Melainkan Ferdy Sambo yang menggunakan seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) lengkap saat berjalan masuk ke ruang sidang.
Baca juga: POTRET Terkini Ferdy Sambo setelah Ditahan di Mako Brimob, Kini Jalani Sidang Kode Etik, Wajah Fokus

Pakaian yang dikenakan Ferdy Sambo saat hadiri sidang kode etik pun menuai sorotan.
Hal itu terlihat dari komentar warganet saat Tribunnews menayangkan siaran langsung soal kondisi persidangan.
Selain itu, warganet juga menilai jika tubuh Ferdy Sambo kini semakin kurus usai jadi tersangka.
Dari pantauan juga terlihat dua buah monitor televisi di depan gedung yang menayangkan proses awal sidang dengan tidak menggunakan suara.
Selain itu, terlihat juga pasukan Brimbob dengan menggunakan seragam loreng dan bersenjata berjaga di sekitar gedung tempat Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang.
Sebelumnya, Sidang kode etik dan profesi (KKEP) Irjen Ferdy Sambo digelar secara tertutup.
Nantinya, sidang itu bakal dipimpin oleh dua jenderal bintang 3 dan tiga jenderal bintang 2.
Adapun sidang itu nantinya bakal dipimpin oleh Kabaintelkam Ahmad Dofiri.
Baca juga: Pantas Bharada E Berani Bongkar Skenario Jahat Ferdy Sambo, Suami Putri Candrawathi Langgar Janji
Sementara itu, anggota sidang komisi itu yaitu Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dan Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.
"Ada juga gubernur PTIK dan Irjen Pol Rudolf itu sebagai anggota komisi. Itu sebagai anggota sidang komisi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, dikutip TribunStyle.com dari Tribunnews, Kamis (25/8/2022).
Tak hanya itu, kata Dedi, nantinya komisi sidang juga bakal menghadirkan para saksi untuk mendalami peran Irjen Ferdy Sambo di balik kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Saksi-saksi tersebut yang nanti akan dihadirkan antara lain ada Brigjen H, Brigjen B, ada Kombes B Kombes A dan satu lagi Kombes S.
Itu nanti akan dihadirkan sebagai saksi sekaligus didalami oleh sidang KKEP temtang apa yang menjadi konstruksi hukum pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan Irjen FS," jelasnya.
(Tribunnews/Rizki)
Artikel ini diolah dari Tribunnews dengan judul: Ferdy Sambo Banding, Kuasa Hukum Brigadir J: Itu Akal-akalan Dia, Biar Dapat Hak Pensiun