Breaking News:

Polemik Istilah Open Mic Jadi Merk Dagang, Komunitas Stand Up Indonesia Menggugat

Komunitas Stand Up Indonesia menggugat, mengajukan pembatalan atas istilah Open Mic yang jadi merk dagang.

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Dhimas Yanuar
Twitter @adjisdoaibu
Komunitas Stand Up Indo gugat istilah Open Mic yang jadi merk dagang. 

TRIBUNSTYLE.COM - Komunitas Stand Up Indonesia menggugat, mengajukan pembatalan atas istilah Open Mic yang jadi merk dagang.

Sebelumnya, istilah 'Open Mic' mendadak jadi perbincangan hangat publik.

Hal itu bermula dari stand up comedian atau komika Mo Sidik yang digugat Rp 1 Miliar setelah menggunakan istilah Open Mic.

Sebab, istilah Open Mic ternyata telah didaftarkan menjadi merk dagang oleh Ramon Papana pada 2013.

Pendaftaran merek tersebut berdampak bagi para komika Indonesia.

Sementara itu, istilah Open Mic sendiri umum digunakan di dunia kesenian, terutama stand up comedy.

Baca juga: Penampilan Perdana Fico Fachriza setelah Keluar dari Rehabilitasi, Langsung Stand Up Comedy

Atas dasar itu, beberapa komika yang tergabung di komunitas Stand Up Indo mengajukan gugatan.

Pegiat stand up comedy seperti Pandji Pragiwaksono, Ernest Prakasa, hingga Adjis Doaibu menggugat merek dagang Open Mic ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Aksi tersebut dilakukan untuk membatalkan merk dagang Open Mic yang telah dikukuhkan pada 2013 silam, sehingga istilah Open Mic dapat digunakan secara umum.

Pihak yang digugat Perkumpulan Stand Up Indonesia adalah Ramon Papana, pemilik merek Open Mic Indonesia, sebagai Tergugat dan Direktorat Merek Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai Turut Tergugat.

Komunitas Stand Up Indo gugat istilah Open Mic yang jadi merk dagang.
Komunitas Stand Up Indo gugat istilah Open Mic yang jadi merk dagang. (Twitter @adjisdoaibu)

Ketua Stand Up Indo, Adjis Doa Ibu, mengatakan bahwa mematenkan istilah Open Mic sama dengan aksi monopoli satu pihak, sedangkan itu adalah islitah umum.

"Ini terpaksa kami lakukan karena istilah 'open mic' yang jelas-jelas istilah umum dalam dunia hiburan, telah dibajak dan dimonopoli oleh satu pihak saja.

Kemudian menyebar somasi melarang pihak-pihak lain menyelenggarakan acara yang bertajuk 'Open Mic'," tutur Adjis, dikutip dari Kompas.com.

Adjis menambahkan, pendaftaran merek Open Mic hanya akan mengganggu dan membatasi para komika yang ingin berkarya.

Komika dan sineas Ernest Prakasa juga mengungkapkan hal senada.

Adjis Doa Ibu, ketua komunitas Stand Up Indo.
Adjis Doa Ibu, ketua komunitas Stand Up Indo. (Instagram @adjisdoaibu)

"Open mic itu istilah yang sangat umum ya.

Jadi kalau open mic didaftarkan sebagai IP, ibaratnya ada orang yang mendaftarkan pentas seni atau festival jajanan gitu, sehingga pembuat acara serupa dipalak, disuruh bayar."

"Ini sama sekali enggak masuk akal," kata Ernest, dikutip dari Tribunnews.com.

Komika Pandji Pragiwaksono pun mempertanyakan tujuan dan maksud pihak yang mendaftarkan merek Open Mic ke DJKI.

"Kenapa harus didaftarkan sebagai merek? Kenapa orang harus bayar Rp 1 miliar? Karena Open Mic itu istilah umum, puisi juga kadang-kadang ada Open Mic-nya, bermusik pun ada Open Mic-nya, sayang gitu, kasihan," ujar Pandji Pragiwaksono, dikutip dari Tribunnews.com secara terpisah.

Pandji Pragiwaksono menggugat merk dagang Open Mic.
Pandji Pragiwaksono menggugat merk dagang Open Mic. (Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah)

Sementara itu, Kuasa Hukum Stand Up Indo, Panji Prasetyo menyebut pendaftaran merek Open Mic Indonesia justru melanggar hukum.

"Pendaftaran merek Open Mic Indonesia telah melanggar pasal 20 huruf a dan pasal 21 ayat 3 UU Merek No. 20 Tahun 2016, karena didasarkan pada itikad buruk dan telah mengganggu ketertiban umum, karenanya kami meminta pengadilan untuk membatalkan merek tersebut," ujar Panji Prasetyo.

Adapun pihak yang digugat yakni pemilik merek Open Mic Indonesia, Ramon Papana, kemudian Turut Tergugat yakni Direktorat Merek Ditjen Kekayaan Intelektual.

Lantas siapa Ramon Papana?

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut ini sekilas profilnya.

Ramon Papana, komedian yang daftarkan istilah Open Mic Indonesia di DJKI jadi merek dagang.
Ramon Papana, komedian yang daftarkan istilah Open Mic Indonesia di DJKI jadi merek dagang. (Twitter @ramonpapana)

Profil Ramon Papana

Pria bernama lengkap Ramon Pratomo Tommybens lahir pada 1 April 1957 di Jakarta.

Ramon Papana dikenal sebagai seorang entertainer yang populer dengan konsep unik.

Sebelum menjadi komedian, Ramon terjun di dunia entertainment sebagai musisi.

Ramon Papana sempat bergabung dengan grup musik aliran Rock di Bandung dan Jakarta.

Setamat SMA Ramon melanjutkan sekolah ke Jerman Barat dan Inggris dan mempelajari bidang entertainment sebagai Disc Jockey sampai sempat bekerja di beberapa Discotheque terkemuka di Jerman, Belanda, dan Swiss.

Pada tahun 1979, ia kembali ke Indonesia untuk menjadi DJ.

Bersama Harry de Fretes kemudian Ramon P. Tommybens mendirikan PT HDF Corporation yang di antaranya membawahi Grup Lenong Rumpi, Tegar Cipta Paramuda Film, Boim Cafe, dan lain-lain.

Ketika itulah ia mulai membina banyak artis muda untuk produksi serial komedi yang diproduserinya.

Bersama aktor Tio Pakusadewo dan Ryan Hidayat, Ramon juga membuat beberapa produksi sinetron dan juga menjadi pemain (aktor).

Tahun 2003, Ramon Papana memimpin EKOMANDO Production bersama Eko Patrio dan memproduksi banyak tayangan Komedi TV dan Infotainment.

Saat ini, Ramon Papana mengelola Comedy Cafe Indonesia miliknya dan mengajar Public Speaking, MC, dan Presenter di beberapa kursus serta tetap menulis konsep dan naskah comedy.

Ramon Papana diketahui juga telah meluncurkan buku teori dan teknik komedi berjudul 'Buku Besar Stand-Up Comedy Indonesia'.

(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)

Baca artikel seputar Stand Up Comedy di sini

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Open MicStand Up IndonesiaPandji PragiwaksonoErnest Prakasa
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved