Breaking News:

Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Keinginan Keluarga Brigadir J Terwujud: 'Seharusnya dari Awal'

Akhirnya keinginan keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terwujud, Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat dari Polri.

Kolase TribunStyle/TribunJambi
Keluarga Brigadir J menyebut Ferdy Sambo pantas dipecat dari Polri. 

TRIBUNSTYLE.COM - Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menyebut Ferdy Sambo seharusnya dipecat dari awal.

Ferdy Sambo telah menjalani sidang kode etik, hasilnya Polri resmi menjatuhkan sanksi berupa pemecatan terhadap suami Putri Candrawathi itu pada Kamis (25/8/2022) kemarin.

Keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP).

Adapun sidang tersebut diketahui digelar sejak Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari tadi.

Baca juga: Ferdy Sambo Ajukan Pengunduran Diri dari Polri, Keluarga Brigadir J : Seharusnya Dia Dipecat!

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Atas putusan tersebut, Irjen Ferdy Sambo pun tidak tinggal diam.

Reaksinya, Ferdy Sambo langsung memutuskan untuk mengajukan banding.

Hal tersebut, kata Ferdy Sambo, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Perpol Tahun 2022.

"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," kata Sambo.

Sementara itu pemecatan Ferdy Sambo ini rupanya hal yang diinginkan oleh keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sebelum Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik, keluarga Brigadir J meminta Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat.

Bibi Brigadir J yakni Roslin Simanjuntak mengatakan seharusnya Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat, bukan malah mengajukan pengunduran diri.

"Seharusnya bukan mengundurkan diri, dari awal setelah dia tersangka harusnya sudah dipecat, mana ada seorang pemimpin, Jenderal sudah membunuh masih bergelar Jenderal," ujarnya dikutip TribunStyle.com dari TribunJambi, Kamis (25/8/2022).

Seharunya Roslin katakan sejak awal menjadi tersangka harus sudah dipecat langsung terlebih lagi, Ferdy Sambo telah mengakui perbuatannya.

"Ini sudah jelas-jelas dia mengaku dia yang menembak, dia yang membunuh, dia yang merekayasa, yang dia buat seharusnya dari awal dia dipecat secara tidak hormat," tegasnya.

Potret Ferdy Sambo saat jalani sidang kode etik
Potret Ferdy Sambo saat jalani sidang kode etik (YouTube KOMPASTV)

Sebagai informasi, sidang kode etik yang dijalani Ferdy Sambo dilakukan setelah jenderal bintang dua itu menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam sidang kode etik tersebut, turut menghadirkan sejumlah saksi terkait kasus pembunuhan berencana.

Para saksi itu termasuk yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Itu antara lain yaitu Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf.

Proses sidang KKEP Ferdy Sambo itu digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta. Sidang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, total Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Para tersangka yakni Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf.

Lima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 UU KUHP. Sambo merupakan dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer menembak Brigadir J.

Sementara itu, Bripka RR, Kuat, dan Putri juga turut membantu dalam kejadian pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Kondisi Ferdy Sambo Memprihatinkan, Badan Kurus, Kak Seto Pilu: Berbeda dengan Beliau saat Tugas

Penampilan Ferdy Sambo saat Sidang Kode Etik

Ferdy Sambo menghadiri sidang kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo tersebut dilakukan secara tertutup.

Sidang etik ini nantinya akan mengambil kebijakan apakah akan memecat Ferdy Sambo dari kepolisian atau tidak.

Saat hadir di sidang kali ini, penampilan suami Putri Candrawathi itu mencuri perhatian.

Pasalnya, saat datang ke sidang kode etik, Ferdy Sambo tidak mengenakan baju tersangka,

Melainkan Ferdy Sambo yang menggunakan seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) lengkap saat berjalan masuk ke ruang sidang.

Baca juga: POTRET Terkini Ferdy Sambo setelah Ditahan di Mako Brimob, Kini Jalani Sidang Kode Etik, Wajah Fokus

Penampilan Ferdy Sambo saat hadir di sidang kode etik jadi sorotan.
Penampilan Ferdy Sambo saat hadir di sidang kode etik jadi sorotan. (Kolase Tribun Style/YouTube KOMPASTV)

Pakaian yang dikenakan Ferdy Sambo saat hadiri sidang kode etik pun menuai sorotan.

Hal itu terlihat dari komentar warganet saat Tribunnews menayangkan siaran langsung soal kondisi persidangan.

Selain itu, warganet juga menilai jika tubuh Ferdy Sambo kini semakin kurus usai jadi tersangka.

Dari pantauan juga terlihat dua buah monitor televisi di depan gedung yang menayangkan proses awal sidang dengan tidak menggunakan suara.

Selain itu, terlihat juga pasukan Brimbob dengan menggunakan seragam loreng dan bersenjata berjaga di sekitar gedung tempat Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang.

Sebelumnya, Sidang kode etik dan profesi (KKEP) Irjen Ferdy Sambo digelar secara tertutup.

Nantinya, sidang itu bakal dipimpin oleh dua jenderal bintang 3 dan tiga jenderal bintang 2.

Adapun sidang itu nantinya bakal dipimpin oleh Kabaintelkam Ahmad Dofiri.

Baca juga: Pantas Bharada E Berani Bongkar Skenario Jahat Ferdy Sambo, Suami Putri Candrawathi Langgar Janji

Sementara itu, anggota sidang komisi itu yaitu Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dan Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.

"Ada juga gubernur PTIK dan Irjen Pol Rudolf itu sebagai anggota komisi. Itu sebagai anggota sidang komisi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, dikutip TribunStyle.com dari Tribunnews, Kamis (25/8/2022).

Tak hanya itu, kata Dedi, nantinya komisi sidang juga bakal menghadirkan para saksi untuk mendalami peran Irjen Ferdy Sambo di balik kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Saksi-saksi tersebut yang nanti akan dihadirkan antara lain ada Brigjen H, Brigjen B, ada Kombes B Kombes A dan satu lagi Kombes S.

Itu nanti akan dihadirkan sebagai saksi sekaligus didalami oleh sidang KKEP temtang apa yang menjadi konstruksi hukum pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan Irjen FS," jelasnya.

(Kompas.com/Tito, TribunJambi/Danang)

Artikel ini diolah dari Kompas.com dan TribunJambi dengan judul: Ini Reaksi Irjen Ferdy Sambo Setelah Resmi Dipecat dari Polri karena Kasus Pembunuhan Brigadir & Ferdy Samo Kirim Surat Pengunduran diri, Keluarga Brigadir Yosua: Seharusnya Dipecat

Sumber: Kompas.com
Tags:
Brigadir JNofriansyah Yosua HutabaratFerdy SamboPolridipecatTribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved