Breaking News:

Pertemuan di Lantai 3, Putri Candrawathi & Ferdy Sambo Bicarakan Hal Ini Pada Bharada E & Bripka RR

Jelang eksekusi Brigadir J, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo gelar pertemuan khusus dengan Bripka RR dan Bharada E, ini yang dibicarakan.

Kolase TribunStyle.com
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi susun skenario pembunuhan Brigadir J. 

Rupanya istri Ferdy Sambo itu mempunyai 'surat sakti' sehingga dirinya belum ditahan.

Lantas, apa surat sakti tersebut?

Surat sakti itu rupanya adalah surat sakit, Putri Candrawathi dikabarkan tengah drop sehingga harus istirahat di rumah.

Putri Candrawathi mengajukan surat sakit dan harus istirahat selama seminggu.

Padahal, Putri Candrawathi seharusnya menjalani pemeriksaan pada Kamis, 18 Agustus 2022, lalu.

"Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menyampaikan seyogyanya Kemarin Ibu PC juga diperiksa."

"Tetapi karena ada surat sakit maka ditunda, walaupun (demikian) tetap dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Agung Jumat (19/8/2022) dikutip dari Kompas Tv.

Baca juga: Jadi Tersangka, Putri Candrawathi Belum Ditahan, Pihak Brigadir J Kesal: Semua Sama di Mata Hukum

Lebih lanjut, timsus bakal berkoordinasi dengan dokter yang bersangkutan terkait dengan penangkapan Putri Candrawathi.

Lantas dimana keberadaan Putri Candrawathi saat ini ?

Dikutip dari Kompas.com, Putri Candrawathi saat ini berada di kediamannya.

Pada Kamis (18/8/2022), sedianya Putri juga diperiksa pihak kepolisian.

Namun, Putri beralasan sakit sehingga tak bisa hadir.

Meski begitu, gelar perkara terhadap Putri Candrawathi terus dilakukan hingga statusnya kini menjadi tersangka.

Reaksi Pihak Brigadir J

Kuasa hukum Keluarga Brigadir J, Ramos Hutabarat mencurigai hal janggal di balik belum ditahannya Putri Candrawathi usai jadi tersangka.

Halaman
1234
Sumber: Intisari
Tags:
Brigadir JBharada EFerdy SamboPutri CandrawathiBripka RRTribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved