Breaking News:

Pengakuan Bharada E: Ferdy Sambo Tembak Brigadir J 2 Kali, Lalu Panggil Bripka RR dan Kuat Ma'ruf

Bharada E menyebut jika Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J sebanyak dua kali, lalu suami Putri Candrawathi memanggil Bripka RR dan Kuat Ma'ruf

Kolase Tribunnews.com / Istimewa
Bharada E sebut Irjen Ferdy Sambo tembak Brigadir J sebanyak dua kali. 

TRIBUNSTYLE.COM - Tersangka Bharada E memberikan keterangannya kepada Komnas HAM soal lanjutan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Bharada E.

Dalam keterangannya, Bharada E menyebut Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J sebanyak dua kali.

Tak hanya itu, usai menembak, Irjen Ferdy Sambo memanggil Kuwat Maruf dan Bripka RR untuk menjalankan 'perintah'.

Baca juga: Punya Kekuasaan, Ferdy Sambo Dijuluki Jenderal Bintang 5 oleh Mahfud MD : Semua Takut dengan Dia

"Ketika kami memeriksa Richard dia mengakui bahwa Pak FS melakukan tembakan.

Dua tembakan ke Yosua," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dikutip TribunStyle.com dalam kanal Youtube Narasi Newsroom, Sabtu (20/8/2022).

Pengakuan terbaru Bharada E ini berbeda dengan pengakuan Irjen Ferdy Sambo kepada Komnas HAM saat menjalani pemeriksaan.

Menurut Taufan, saat itu, Irjen Ferdy Sambo tidak secara gamblang mengakui bahwa turut ikut menembak Brigadir J hingga tewas.

"Dia (Ferdy Sambo) tidak secara terbuka mengatakan itu tapi dia mengatakan dia yang perintahkan Richard atau Bharada E untuk melakukannya," katanya.

Setelah penembakan itu, kata Taufan, Bharada E bersaksi bahwa Ferdy Sambo memanggil dua tersangka lainnya yakni Kuwat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.

Saat itu, Eks Kadiv Propam Polri itu memerintahkan ketiganya untuk melakukan sejumlah tindakan seusai instruksinya.

"Setelah itu dia memerintahkan atau memanggil KM, RR, dan Richard itu untuk dikasih arahan bahwa kalian harus melakukan ini ini dan ini. Itu diakuinya," katanya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Bareskrim Polri sudah menetapkan lima orang tersangka.

Kelima tersangka masing-masing atas nama eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo; istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer atau Bharada E; ajudan Ferdy Sambo Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR; dan sopir Putri Candrawathi Kuat Ma'ruf.

Kelima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.

Baca juga: Ayah Brigadir J Tak Heran Anaknya Punya Tabungan Rp 200 Juta, Terkuak Gaji Sang Mendiang Perbulan

Mahfud MD juluki Ferdy Sambo sebagai jenderal bintang 5.
Mahfud MD juluki Ferdy Sambo sebagai jenderal bintang 5. (Kolase TribunStyle/Kompas/Tribunnews)

Ferdy Sambo Dijuluki Jenderal Bintang 5

Irjen Ferdy Sambo tersangka pembunuhan berencana Brigadir J dinilai memiliki kekuasaan di internal Polri.

Kekuasaan suami Putri Candrawathi itu besar karena memiliki posisi yang strategis dan bisa saja disalahgunakan untuk membangun jaringan.

Menko Polhukam Mahfud MD bahkan sampai menyebut kalau Ferdy Sambo memiliki kerajaan di internal Polri.

Disebutkan bahwa jenderal bintang dua tersebut seolah memiliki jabatan tinggi setara bintang lima di kerajaannya tersebut.

Baca juga: Kelompok Ferdy Sambo Disebut Kuasai Internal Polri, Mahfud MD : Ini yang Menghalangi Penyidikan

Untuk itulah, Mahfud MD mengapresiasi langkah Polri yang telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Sebab menurut Mahfud MD, Ferdy Sambo sudah seperti raja kecil di Polri dan ditakuti oleh seluruh anggota kepolisian.

“Karena yang melakukan itu adalah pejabat tinggi Polri yang sebenarnya kalau dihitung bintangnya itu seperti bintang lima. Kadiv Propam itu bintang dua.

Tapi anak buahnya yang bintang tiga, kepala bironya ada tiga yang seluruhnya tunduk pada ini (FS)," kata Mahfud MD dikutip TribunStyle.com dalam tayangan iNews belum lama ini.

Hal juga, kata Mahfud MD, yang diduga membuat Ferdy sambo bisa dengan mudah mengatur skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Sehingga rasa-rasanya kalau di Polri itu Pak Sambo memang praktis bintang lima karena semua takut pada dia.

Nah itu yang menyebabkan ketika dia melakukan kejahatan, lalu dia membuat rekayasa, orang hampir percaya dia semua, bahwa itu tembak-menembak, padahal itu karangan melibatkan 36 orang yang mengatur skenario itu," tandasnya.

Baca juga: Tak Kalah dari Putri Candrawathi, Ini Potret Cantik Trisha Eungelica, Anak Ferdy Sambo Banjir Pujian

Kelompok Ferdy Sambo disebut kuasai internal Polri.
Kelompok Ferdy Sambo disebut kuasai internal Polri. (Kolase TribunnewsBogor.com)

Kantongi Rahasia

Pernyataan Mahfud MD itu diamini oleh Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji.

Ia menyebut, dengan jabatan strategis yang dimiliki Ferdy Sambo, ia mempunyai kekuatan yang sangat besar di internal Polri.

Bahkan Susno Duadji pun membenarkan kalau Ferdy Sambo mengantongi rahasia dari anggota Polri lainnya.

“Ya jelas dia mengantongi tetapi untuk siapa dan jabatan apa.

Tapi dia tidak bisa mencopot atau menghukum dan sebagainya, harus ke Kepolri, dia melapornya ke Kapolri,” kata Susno Duadji dalam tayangan iNews Sore di Youtube Official iNews, Jumat (19/8/2022).

Laporan itu, kata dia, kemudian tergantung pada keputusan Kapolri apakah akan percaya dan mengkroscek kebenarannya.

Susno Duadji pun menyindir posisi Ferdy Sambo yang kuat sebagai Kadiv Propam itu malah disalah gunakan.

“Orang yang menempati jabatan itu amanah atau tidak, kalau jabatannya itu disalah gunakan, jadi membahayakan dan menakutkan,” kata dia.

Baca juga: Jadi Tersangka, Putri Candrawathi Belum Ditahan, Pihak Brigadir J Kesal: Semua Sama di Mata Hukum

Bahkan Susno Duadji pun menyebut kalau jabatan yang menakutkan bukan hanya di Propam saja.

“Karena polisi kan selaku pengoperasikan hukum. Jabatan kabareskrim, jabatan kapolda, manakala dilakukan dengan tidak amanah, tidak bertanggung jawab dan kurang pengawasan, tentu nyeleweng,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Pengamat Kepolisian Ises, Bambang Rukminto membenarkan bahwa posisi Kadiv Propam ini merupakan jabatan yang stratergis.

"Karena saya melihat kewenangannya sangat besar, posisi kadiv propam ini sangat strategis sekali karena laporan itu langsung kepada Kapolri, karena dengan posisi sebagai kadiv propam, sebagai penghukum di internal, ini bisa berbuat apa saja," tuturnya.

Ia pun membeberkan bahwa sudah menjadi rahasia umum kalau di kepolisian ini sering terjadi transaksi pasal-pasal.

"Demikian juga kadiv propam, ada juga transaksi pasal terkait pelanggaran etik. Orang bisa dinaikan masuk ke pidana atau cukup jadi etik saja," kata dia.

Hal-hal ini, lanjutnya, sudah terus terjadi di kepolisian hingga saat ini.

Bambang juga menjelaskan, salah satu penyebabnya yakni memang kerena peraturan Kapolri sendiri tidak tegas dalam mengatur itu.

"Padahal sebagai penegak hukum dan penegak hukum sipil seharunya Polri ini harus tunduk pada peraturan KUHP dan KUHAP, bukan di etik saja, karena kadiv propam sebagai penegak aturan di etik internal dan sebagai pengemban peraturan kepolri terkait etik ini, akibatnya ya itu tadi bisa transaksional seperti itu," jelasnya.

"Dan ini sangat berpengaruh sekali, orang mau naik jabatan seperti apa, bisa saja dinaik turunkan seperti itu. Harus ada lembaga yang membantu kapolri," pungkasnya.

(Tribunnews/Igman)

Artikel ini diolah dari Tribunnews dengan judul: Komnas HAM Ungkap Pengakuan Bharada E, Irjen Ferdy Sambo Disebut Tembak Brigadir J Sebanyak Dua Kali

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Bharada EBrigadir JFerdy SamboBripka RRKuat MarufKomnas HAMTribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved