Breaking News:

Pengakuan Bharada E: Ferdy Sambo Tembak Brigadir J 2 Kali, Lalu Panggil Bripka RR dan Kuat Ma'ruf

Bharada E menyebut jika Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J sebanyak dua kali, lalu suami Putri Candrawathi memanggil Bripka RR dan Kuat Ma'ruf

Kolase Tribunnews.com / Istimewa
Bharada E sebut Irjen Ferdy Sambo tembak Brigadir J sebanyak dua kali. 

TRIBUNSTYLE.COM - Tersangka Bharada E memberikan keterangannya kepada Komnas HAM soal lanjutan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Bharada E.

Dalam keterangannya, Bharada E menyebut Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J sebanyak dua kali.

Tak hanya itu, usai menembak, Irjen Ferdy Sambo memanggil Kuwat Maruf dan Bripka RR untuk menjalankan 'perintah'.

Baca juga: Punya Kekuasaan, Ferdy Sambo Dijuluki Jenderal Bintang 5 oleh Mahfud MD : Semua Takut dengan Dia

"Ketika kami memeriksa Richard dia mengakui bahwa Pak FS melakukan tembakan.

Dua tembakan ke Yosua," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dikutip TribunStyle.com dalam kanal Youtube Narasi Newsroom, Sabtu (20/8/2022).

Pengakuan terbaru Bharada E ini berbeda dengan pengakuan Irjen Ferdy Sambo kepada Komnas HAM saat menjalani pemeriksaan.

Menurut Taufan, saat itu, Irjen Ferdy Sambo tidak secara gamblang mengakui bahwa turut ikut menembak Brigadir J hingga tewas.

"Dia (Ferdy Sambo) tidak secara terbuka mengatakan itu tapi dia mengatakan dia yang perintahkan Richard atau Bharada E untuk melakukannya," katanya.

Setelah penembakan itu, kata Taufan, Bharada E bersaksi bahwa Ferdy Sambo memanggil dua tersangka lainnya yakni Kuwat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.

Saat itu, Eks Kadiv Propam Polri itu memerintahkan ketiganya untuk melakukan sejumlah tindakan seusai instruksinya.

"Setelah itu dia memerintahkan atau memanggil KM, RR, dan Richard itu untuk dikasih arahan bahwa kalian harus melakukan ini ini dan ini. Itu diakuinya," katanya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Bareskrim Polri sudah menetapkan lima orang tersangka.

Kelima tersangka masing-masing atas nama eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo; istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer atau Bharada E; ajudan Ferdy Sambo Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR; dan sopir Putri Candrawathi Kuat Ma'ruf.

Kelima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.

Baca juga: Ayah Brigadir J Tak Heran Anaknya Punya Tabungan Rp 200 Juta, Terkuak Gaji Sang Mendiang Perbulan

Mahfud MD juluki Ferdy Sambo sebagai jenderal bintang 5.
Mahfud MD juluki Ferdy Sambo sebagai jenderal bintang 5. (Kolase TribunStyle/Kompas/Tribunnews)

Ferdy Sambo Dijuluki Jenderal Bintang 5

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Bharada EBrigadir JFerdy SamboBripka RRKuat MarufKomnas HAMTribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved