Breaking News:

BATAL Minta Rp 15 T, Deolipa Ubah Nominal Jadi Segini, Janji Tak Akan Dipakai: Nol Rupiah Saya Ambil

Sempat tuntut ganti rugi Rp 15 triliun, Deolipa Yumara eks pengacara Bharada E naikkan nominal menjadi Rp 25 triliun. Ia tak akan pakai sepeser pun.

Kompas TV / Tribunnews.com Irwan Rismawan
Deolipa Yumara menaikkan nominal ganti rugi buntut pencabutan kuasa sebagai pengacara Bharada E 

"Supaya saya bisa foya-foya," lanjut dia.

Naikkan Nominal Ganti Rugi Jadi Rp 25 Triliun

Kini, Deolipa Yumara menaikkan nominal ganti rugi atas bayaran selama menjadi pengacara Bharada E.

Seusai mengajukan laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2022) malam, Deolipa Yumara menjelaskan alasan menaikkan nominal gugatan ganti rugi.

Menurut Deolipa Yumara, mendengar pemaparan Presiden Joko Widodo dalam pidato kenegaraan di sidang tahunan MPR terkait APBN 2022 yang surplus Rp 106 triliun.

Deolipa Yumara kini minta Rp 25 triliun buntut kuasa sebagai pengacara Bharada E dicabut
Deolipa Yumara kini minta Rp 25 triliun buntut kuasa sebagai pengacara Bharada E dicabut (Kolase Tribunnews.com)

"Pak Jokowi hari ini atas dasar dalam sidang tahunan MPR dan DPR di mana surplus, dari permintaan saya Rp 15 triliun saya minta lagi Rp 10 triliun sehingga jumlah yang saya minta jadi Rp 25 triliun," kata Deolip Yumara, dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas TV.

Meski menuntut Rp 25 triliun kepada negara, Deolipa Yumara mengaku tidak akan mengambilnya satu rupiah pun.

Hal itu karena seluruhnya akan dibagikan kepada sejumlah pihak.

"Saya enggak akan terima satu rupiah pun, nol rupiah saya ambil," tegas Deolipa Yumara.

Tanggapan Pengacara Baru Bharada E

Pengacara baru Bharada E, Ronny Talapessy, menyebut Deolipa Yumara tidak bisa sembarangan meminta uang kinerja kuasa hukum.

Pasalnya mantan pengacara Bharada E itu tidak meneken perjanjian pembayaran sejak awal.

"Tidak ada perjanjian honorarium antara Deolipa dengan negara," kata Ronny Talapessy, Minggu (14/8/2022).

Ronny mengatakan Deolipa juga tidak bisa sembarangan menentukan fee Rp15 triliun setelah surat kuasanya dicabut.

Pembayaran itu juga tidak bisa ditagihkan ke Bharada E.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Tags:
Deolipa YumaraBharada EBrigadir JIrjen Ferdy Sambo
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved