Dituding Cari Panggung, Deolipa Yumara Laporkan Pengacara Baru Bharada E : Pencemaran Nama Baik!
Deolipa Yumara laporkan Ronny Talapessy selaku pengacara baru Bharada E, dia tak terima nama baiknya tercemar.
Editor: Joni Irwan Setiawan
TRIBUNSTYLE.COM - Setelah tak lagi menjadi pengacara Bharada E, Deolipa Yumara kini mendadak melaporkan pengacara baru dari Bharada E, Ronny Talapessy.
Pengacara berambut gondrong itu melaporkan Ronny ke Polres Metro Jakarta atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut dilakukan ke Polres Metro Jakarta Selatan yang teregister dengan nomor B/1950/VIII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya tertanggal 16 Agustus 2022.
Baca juga: Jadi Justice Collaborator, Pengacara Berharap Bharada E Dibebaskan: Dia Tak Berencana Bunuh Teman
"Perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik, terlapornya adalah Ronny Talapessy, korbannya adalah Deolipa Yumara karena saya dicemarkan nama baik saya di media elektronik," kata Deolipa dikutip TribunStyle.com dari Tribunnews, Rabu (17/8/2022).
Deolipa menerangkan ada tiga perkara yang dia permasalahkan sehingga mengambil langkah untuk melaporkan Ronny Talapessy.
"Pertama bikin Eliezer nggak tenang, ya saya kan namannya saya manusia, saya kalau saya ngobrol gini anda tenang nggak sih, kan tenang kan, buktinya saya ngomong begini aja anda nggak berubah, malah ketawa.
Itu artinya kalau saya ngomong sama Bharada Eliezer pun pasti dia tenang, dia ketawa, otaknya plong, se-plongnya otak," ucapnya.
Kedua, Deolipa mempermasalahkan saat dirinya disebut mencari panggung.
Dia berkelakar, sebagai seorang seniman sudah sepantasnya dia mencari panggung.
Ketiga adalah soal dirinya disebut langsung melakukan konferensi pers saat ditunjuk sebagai pengacara Bharada E menggantikan Adreas Nahot Silitonga yang mengundurkan diri sebagai pengacara Bharada E.
Menurutnya, konferesi pers yang dia lakukan saat itu adalah perintah dari Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Andi Rian Djajadi berserta stafnya.
"Ketiga sibuk nemuin media buat konpers, ketika saya akan konpers, itu bukanlah saya tiba-tiba turun, ketika mau konpers kita bepikir secara hukum, kalau kita tidak konpers, wartawan ini taunya ada pengacara mundur dan belum ada pengacaranya, sehingga dianggap tidak ada penyidikan," ucapnya.
Deolipa menuturkan adapun barang bukti yang disertakan dalam laporan ini adalah konten youtube hingga CCTV di ruangan Andi Rian hingga di ruangan Kamneg Dittipidum Bareskrim Polri.
Dalam hal ini, Ronny dilaporkan dengan dijerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE soal melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pengacara Bharada E Ungkap Alasan Pencabutan Kuasa Deolipa
Sebelumnya, Ronny Talapessy membantah adanya intervensi ke kliennya sehingga mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin sebagai pengacaranya.
Ronny menjelaskan pencabutan kuasa itu dilakukan karena orangtua dan Bharada E tidak nyaman dengan kedua eks pengacaranya tersebut.
"Tidak ada intervensi dari siapa-siapa, tapi ini adalah keinginan dar orangtua dan Bharada E karena merasa tidak nyaman dengan pengacara yang lama," kata Ronny saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (14/7/2022).
Ada tiga alasan mengapa keduanya dicabut kuasanya oleh Bharada E dalam pendampingan hukum tersebut. Pertama, karena Deolipa dan Boerhanuddin disebut hanya mencari panggung.
"Pertama adalah waktu tanda tangan kuasa pertama kali itu bukan ditanyakan kasusnya seperti apa, berkasnya bagaimana tetapi langsung press conference, itu yang membuat tidak merasa nyaman.
Tidak salah memang press conference, tapi kan etikanya pelajari dulu kasus ini, interview dulu," jelasnya.
Alasan kedua, sebagai pengacara, Deolipa dan Boerhanudin membeberkan apa yang seharusnya tidak diungkap ke publik.
"Ada hal hal yang tidak harus diungkapkan ke publik, contohnya pemberian uang Rp1 miliar, nah kan ini kan harusnya pembicaraan yang Bharada E untuk pembelaan di pengadilan, tapi disampaikan secara sepotong-sepotong jadi seolah-olah ini Bharada E mengetahui adanya pembunuhan berencana ini, padahal tidak seperti itu, ini kan setelah kejadian," ucapnya.
Terakhir, lanjut Ronny, pasal yang menjerat Bharada E sangat berat sehingga keluarga menginginkan pengacara yang profesional.
"Ketiga orangtua, karena ini ancamannya hukumannya ancaman hukuman mati, berat.
Orangtua mau lawyernya yang profesional, jangan mengeksploitasi keadaan lah," paparnya.

Pengacara Bharada E Minta Kliennya Dibebaskan
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapat perlindungan LPSK sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyambut baik kabar baik tersebut.
Dia memandang jika pemberian status justice collaborator oleh LPSK bisa menjadi kompensasi keringanan hukuman untuk Bharada E.
Baca juga: Permohonan Terakhir Brigadir J Diacuhkan Ferdy Sambo, Suami Putri Desak Bharada E : Woy Tembak
"Status Justice Collaborator ini berarti ada hak-hak khusus yang diberikan sebagai kompensasi yakni keringanan hukuman," kata Ronny dikutip TribunStyle.com dari Tribunnews.com, Senin (15/8/2022).
Lebih lanjut, Ronny menyatakan, dengan dikabulkannya justice collaborator ini maka pihaknya menilai kalau Bharada E harusnya dibebaskan.
Hal itu kata dia, demi memenuhi rasa keadilan karena memang pada faktanya Bharada E bukanlah aktor utama penembakan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
"Kami pengacara melihat, demi rasa keadilan, terhadap Bharada E ini layak untuk dibebaskan," kata dia.
"Karena faktanya dia (Bharada E) tidak punya pengetahuan apalagi rencana untuk membunuh temannya sendiri," tukas dia.
Justice Collaborator Bharada E Dikabulkan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah secara resmi mengabulkan permohonan justice collaborator yang dilayangkan oleh Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Dengan dikabulkannya Justice Collaborator tersebut, maka kini kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, yang bersangkutan menerima perlindungan penuh dari LPSK.
Keputusan ini juga sekaligus mencabut perlindungan darurat yang sebelumnya diberikan LPSK kepada Bharada E.
"Keputusan ini sudah resmi, oleh karena itu perlindungan darurat yang diberi kita cabut," kata Hasto dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
"Kami sampai pada keyaninan bahwa Bharada E memang memenuhi syarat sebagai seorang Justice Collaborator," sambungnya.
Adapun salah satu syarat yang menjadikan LPSK memutuskan untuk menerima Justice Collaborator yakni karena Bharada E bukan pelaku utama.
Tak hanya itu, dalam perkara tewasnya Brigadir J ini, Bharada E menyatakan siap untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kejahatan yang sesungguhnya.
"Yang pertama karena yang bersangkutan buka pelaku utama, yang kedua bahwa yang bersangkutan menyatakan kesediannya untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum (APH) tentang berbagai fakta, berbagai kejadian di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana dan dia bersedia untuk mengungkap bahkan pada orang-orang yang mempunyai peran lebih besar ketimbang dia," tukas Hasto.
(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Artikel ini diolah dari Tribunnews dengan judul: Deolipa Yumara Laporkan Pengacara Baru Bharada E Ronny Talapessy: Ini yang Diperkarakan