Dituding Cari Panggung, Deolipa Yumara Laporkan Pengacara Baru Bharada E : Pencemaran Nama Baik!
Deolipa Yumara laporkan Ronny Talapessy selaku pengacara baru Bharada E, dia tak terima nama baiknya tercemar.
Editor: Joni Irwan Setiawan
"Status Justice Collaborator ini berarti ada hak-hak khusus yang diberikan sebagai kompensasi yakni keringanan hukuman," kata Ronny dikutip TribunStyle.com dari Tribunnews.com, Senin (15/8/2022).
Lebih lanjut, Ronny menyatakan, dengan dikabulkannya justice collaborator ini maka pihaknya menilai kalau Bharada E harusnya dibebaskan.
Hal itu kata dia, demi memenuhi rasa keadilan karena memang pada faktanya Bharada E bukanlah aktor utama penembakan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
"Kami pengacara melihat, demi rasa keadilan, terhadap Bharada E ini layak untuk dibebaskan," kata dia.
"Karena faktanya dia (Bharada E) tidak punya pengetahuan apalagi rencana untuk membunuh temannya sendiri," tukas dia.
Justice Collaborator Bharada E Dikabulkan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah secara resmi mengabulkan permohonan justice collaborator yang dilayangkan oleh Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Dengan dikabulkannya Justice Collaborator tersebut, maka kini kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, yang bersangkutan menerima perlindungan penuh dari LPSK.
Keputusan ini juga sekaligus mencabut perlindungan darurat yang sebelumnya diberikan LPSK kepada Bharada E.
"Keputusan ini sudah resmi, oleh karena itu perlindungan darurat yang diberi kita cabut," kata Hasto dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
"Kami sampai pada keyaninan bahwa Bharada E memang memenuhi syarat sebagai seorang Justice Collaborator," sambungnya.
Adapun salah satu syarat yang menjadikan LPSK memutuskan untuk menerima Justice Collaborator yakni karena Bharada E bukan pelaku utama.
Tak hanya itu, dalam perkara tewasnya Brigadir J ini, Bharada E menyatakan siap untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kejahatan yang sesungguhnya.
"Yang pertama karena yang bersangkutan buka pelaku utama, yang kedua bahwa yang bersangkutan menyatakan kesediannya untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum (APH) tentang berbagai fakta, berbagai kejadian di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana dan dia bersedia untuk mengungkap bahkan pada orang-orang yang mempunyai peran lebih besar ketimbang dia," tukas Hasto.
(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Artikel ini diolah dari Tribunnews dengan judul: Deolipa Yumara Laporkan Pengacara Baru Bharada E Ronny Talapessy: Ini yang Diperkarakan