Breaking News:

Jadi Justice Collaborator, Pengacara Berharap Bharada E Dibebaskan: Dia Tak Berencana Bunuh Teman

Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy berharap kliennya dibebaskan usai jadi justice collaborator, ini alasannya.

Kolase Tribun Style/Tribunnews
Pengacara Bharada E berharap kliennya dibebaskan usai jadi justice collaborator. 

TRIBUNSTYLE.COM - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapat perlindungan LPSK sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyambut baik kabar baik tersebut.

Dia memandang jika pemberian status justice collaborator oleh LPSK bisa menjadi kompensasi keringanan hukuman untuk Bharada E.

Baca juga: Permohonan Terakhir Brigadir J Diacuhkan Ferdy Sambo, Suami Putri Desak Bharada E : Woy Tembak

"Status Justice Collaborator ini berarti ada hak-hak khusus yang diberikan sebagai kompensasi yakni keringanan hukuman," kata Ronny dikutip TribunStyle.com dari Tribunnews.com, Senin (15/8/2022).

Lebih lanjut, Ronny menyatakan, dengan dikabulkannya justice collaborator ini maka pihaknya menilai kalau Bharada E harusnya dibebaskan.

Hal itu kata dia, demi memenuhi rasa keadilan karena memang pada faktanya Bharada E bukanlah aktor utama penembakan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

"Kami pengacara melihat, demi rasa keadilan, terhadap Bharada E ini layak untuk dibebaskan," kata dia.

"Karena faktanya dia (Bharada E) tidak punya pengetahuan apalagi rencana untuk membunuh temannya sendiri," tukas dia.

Justice Collaborator Bharada E Dikabulkan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah secara resmi mengabulkan permohonan justice collaborator yang dilayangkan oleh Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Dengan dikabulkannya Justice Collaborator tersebut, maka kini kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, yang bersangkutan menerima perlindungan penuh dari LPSK.

Keputusan ini juga sekaligus mencabut perlindungan darurat yang sebelumnya diberikan LPSK kepada Bharada E.

"Keputusan ini sudah resmi, oleh karena itu perlindungan darurat yang diberi kita cabut," kata Hasto dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

"Kami sampai pada keyaninan bahwa Bharada E memang memenuhi syarat sebagai seorang Justice Collaborator," sambungnya.

Adapun salah satu syarat yang menjadikan LPSK memutuskan untuk menerima Justice Collaborator yakni karena Bharada E bukan pelaku utama.

Tak hanya itu, dalam perkara tewasnya Brigadir J ini, Bharada E menyatakan siap untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kejahatan yang sesungguhnya.

"Yang pertama karena yang bersangkutan buka pelaku utama, yang kedua bahwa yang bersangkutan menyatakan kesediannya untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum (APH) tentang berbagai fakta, berbagai kejadian di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana dan dia bersedia untuk mengungkap bahkan pada orang-orang yang mempunyai peran lebih besar ketimbang dia," tukas Hasto.

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak Bharada E dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Bhayangkara Richard Eliezer atau Bharada E dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapat perlindungan LPSK sebagai justice collaborator. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Baca juga: Sempat Dikhawatirkan, Kondisi Terkini Orangtua Bharada E Terkuak, Dijaga di Suatu Tempat Rahasia

Sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, pihaknya telah memberikan perlindungan darurat untuk Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E, tersangka kasus penembakan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Hasto mengatakan, pemberian perlindungan darurat itu diputuskan dalam rapat seluruh pimpinan LPSK yang digelar hari ini.

"Iya, dan hari ini sore ini, tadi pimpinan memutuskan ya itu 7 orang pimpinan LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E," kata Hasto saat dihubungi awak media, Jumat (12/8/2022).

Hasto menyebutkan, pemberian perlindungan darurat ini diputuskan sambil pihaknya menunggu jadwal untuk melakukan rapat paripurna.

Adapun rapat paripurna itu dilakukan terkait pengajuan Justice Collaborator yang dilayangkan Bharada E atas kasus yang menjerat dirinya.

Hal itu menjadi salah satu poin bagi LPSK memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E mengingat yang bersangkutan akan mengungkap seluruh kejahatan atas tewasnya Brigadir J

"Perlindungan yang diberikan kepada Bharada E ini, jadi kami memberikan perlindungan darurat kalau ada apa-apa Bharada E sudah mendapatkan hak yang sama dengan para terlindung lain," ucap dia.

Hasto menyatakan, rapat paripurna itu sendiri akan dilakukan LPSK dalam waktu dekat.

Kendati demikian, dirinya belum dapat memastikan lebih jauh terkait waktu dilakukannya rapat paripurna itu.

"Dalam waktu satu minggu, kemudiann akan diputuskan di rapat paripurna, cuman kalau ini dalam waktu ya paling cepat rapurnya ini akan segera diputuskan," tukas dia.

Kondisi Keluarga Bharada E

Imbas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, kini keluarga Bharada E dikhawatirkan diterpa masalah.

Seperti diketahui, Bharada E sendiri merupakan tersangka penembakan Brigadir J.

Dia menjadi saksi kunci pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Tak selang beberapa lama ditetapkan jadi tersangka, kini sederet nama juga ikut menyusul Bharada E menjadi tersangka.

Mereka adalah Brigadir RR hingga Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: Aneh Tapi Nyata, Putri Candrawathi Ngaku Trauma, Tapi Bisa Pamer Uang Dolar ke Bharada E & Bripka RR

Bharada E akan bongkar skenario pembunuhan Brigadir J
Bharada E akan bongkar skenario pembunuhan Brigadir J (Tribunnews.com Irwan Rismawan)

Bharada E pun juga telah meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Selain Bharada E, ternyata orang tua Bharada E juga kini telah dievakuasi ke suatu tempat yang aman dari kampungnya di Manado, Sulawesi Utara (Sulut).

Mereka harus dipindahkan dalam rangka penjagaan.

Lantas, bagaimana kondisi orangtua Bharada E saat ini?

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy menyebut orangtua Bharada E kondisinya sedang baik-baik saja.

"Jadi orang tuanya sehat, orang tuanya dijaga di suatu tempat," kata Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy dikutip TribunStyle.com, Sabtu (13/8/2022).

Ronny enggan membeberkan keberadaan orang tua Bharada E karena untuk menjaga privasi.

Apalagi, orang tua kliennya kini telah berusia lanjut.

"Iya, kasian untuk menjaga privasi. Karena mereka sudah tua," jelasnya.

Baca juga: Skenario Busuk Ferdy Sambo, Minta Bharada E Tutup Mulut Soal Kasus Brigadir J, Dijanjikan Rp 1 M

Lebih lanjut, Ronny menuturkan bahwa pihak kuasa hukum juga telah mengajukan permohonan secara tertulis justice collaborator Bharada E kepada LPSK.

Karena itu, mereka juga mengajukan agar ajudan Irjen Ferdy Sambo itu mendapatkan perlindungan bersama keluarganya.

Menurutnya, permohonan itu sudah diajukan secara resmi pihak kuasa hukum saat LPSK memeriksa Bharada E di Rutan Bareskrim Polri pada Jumat (12/8/2022).

Dia bilang, perlindungan Bharada E menjadi penting karena kliennya merupakan saksi kunci dalam kasus tersebut.

"Jadi kemarin pemeriksaan LPSK terkait dengan permohonan yang diajukan secara tertulis yang terkait dengan justice collaborator karena anggapan kami saudara Bharada E merupakan saksi kunci atau saksi penting lah.

Jadi yang disampaikan adalah perlindungan terhadap Bharada E dan perlindungan kepada keluarga," ungkapnya.

Di sisi lain, Ronny tak menjelaskan secara rinci apakah ada ancaman yang dialami Bharada E dan keluarga.

Namun, perlindungan terhadap mereka diperlukan untuk memastikan kasus tersebut bisa terus berlanjut hingga ke proses persidangan.

"Kita ini harus berhati-hati. Sebagai lawyer RE ini, Richard Eliezer ini saya harus memastikan juga mengenai keselamatan klien saya kan.

Terus ke depannya kita fokus mengawal sampai ke proses pengadilan dan kami berharap pengadilan dalam hal ini dengan konstruksi hukum yang ada bisa meringankan atau bisa menguntungkan klien kami," pungkasnya.

(Tribunnews/Rizki)

Artikel ini diolah dari Tribunnews dengan judul: Justice Collaborator Bharada E Dikabulkan LPSK, Kuasa Hukum: Dia Layak Dibebaskan

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Bharada EJustice CollaboratorBrigadir JFerdy SamboRonny TalapessyTribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved