UPDATE Tarif Ojek Online Batal Naik Hari Ini 14 Agustus 2022: Seharusnya Tidak Lebih 30%
Pemerintah tidak jadi menaikkan tarif ojek online atau ojol, dinilai terlalu besar hingga lebih dari 30 persen.
Editor: Dhimas Yanuar
Kebijakan terbaru ini efektif mulai berlaku 14 Agustus 2022 secara merata di seluruh daerah. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan, dengan adanya aturan ini maka tarif layanan ojol akan dibagi menjadi tiga zonasi.
“Zona I yaitu meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Bali,” kata Hendro.
Kemudian Zona II yaitu meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Untuk besaran biaya jasa batas bawah layanan transportasi ojol di zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850 per kilometer dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per kilometer.
“Sementara untuk biaya jasa minimal di zona I dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500,” ucap Hendro.
Kemudian di zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 per kilometer, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000-Rp13.500.
Selanjutnya untuk zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600 per kilometer, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 -Rp13.000.
--
Hari ini tarif ojek online naik harga, tarif jasa bisa capai Rp 10 Ribuan, UMKM bakal terdampak.
Mulai hari ini, Minggu, (14/8/2022) tarif ojek online atau ojol bakal naik harga.
Kenaikan tarif ojol ini tentu bakal berdampak pada UMKM.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan aturan batas tarif untuk transportasi ojek online atau ojol.
Baca juga: PENGUMUMAN Update Tarif Ojek Online, Kemenhub Siap Naikkan Harga Mulai 14 Agustus di 3 Wilayah
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno mengatakan, dengan adanya aturan ini maka tarif layanan ojol akan dibagi menjadi tiga zonasi.
Penetapan tarif baru ojek online (ojol) oleh Kemenhub menuai pro dan kontra.
Pasalnya, kenaikan tarif ojol yang ditetapkan oleh Kemenhub dinilai sangat tinggi dan berpotensi membebani masyarakat dan ekonomi nasional.