Breaking News:

UPDATE Tarif Ojek Online Batal Naik Hari Ini 14 Agustus 2022: Seharusnya Tidak Lebih 30%

Pemerintah tidak jadi menaikkan tarif ojek online atau ojol, dinilai terlalu besar hingga lebih dari 30 persen.

Editor: Dhimas Yanuar
Tribunnews.com
Ilustrasi ojol - ojek online, tarif jasa ojol batal naik harga. 

TRIBUNSTYLE.COM - BREAKING NEWS - Tarif ojek online atau ojol batal naik hari ini 14 Agustus 2022.

Sebelumnya Pemerintah Indonesia menggemborkan kenaikan harga tarif jasa ojek online.

Namun secara resmi, pemerintah langsung membatalkan kenaikan harga ojol.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah mengimbau pemerintah untuk tidak menaikkan tarif ojek online (ojol) terlalu besar hingga lebih dari 30 persen.

Baca juga: PENGUMUMAN Update Tarif Ojek Online, Kemenhub Siap Naikkan Harga Mulai 14 Agustus di 3 Wilayah

Pemerintah menunda penerapan kenaikan tarif ojol. Piter melihat penundaan merupakan langkah bijak mengingat dampak negatif yang akan ditimbulkan.

"Pemerintah bijak membatalkan kenaikan tarif ojol," ujar Piter saat dihubungi Tribunnews, Minggu (14/8/2022).

Piter menilai kenaikkan tarif ojol adalah hal yang wajar dilakukan, Namun, besaran kenaikkannya tidak lebih dari 30 persen.

"Tidak sampai lebih dari 30 persen. Kalau kenaikannya terlalu besar dampak negatifnya terlalu besar," kata Piter.

Dampaknya, menurut Piter, yakni mendorong inflasi yang besar, menggerus daya beli masyarakat, juga berdampak negatif terhadap penghasilan driver ojol.

"Perlu diingat bahwa kenaikan tarif ojol yg terlalu besar justru menyebabkan turunnya minat masyarakat kecil menggunakan ojol," terang Piter.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengundur penerapan kenaikan tarif ojol yang rencananya efektif mulai hari ini.

"Akan diundur," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati saat dihubungi Tribunnews, Minggu (14/8/2022).

Namun, Adita tidak menjelaskan secara rinci mengenai alasan Kemenhub mengundur pelaksanaan kenaikan tarif ojol.

"Ditunggu saja infonya," ucapnya

Sebelumnya, kenaikan tarif ojol akan efektif pada hari ini yakni 14 Agustus 2022 sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Tags:
ojek onlineojoltarif ojek online terbaruGojekGrabMaxim
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved