Breaking News:

Kuasa Dicabut, Eks Pengacara Bharada E Gugat Kapolri hingga Presiden Rp 15 Triliun: Buat Foya-foya

Deolipa Yumara siap ajukan gugatan kepada Kapolri hingga Presiden buntut pencabutan kuasa sebagai pengacara Bharada E. Nilai gugatan capai 15 triliun.

Kompas TV / Tribunnews.com Irwan Rismawan
Deolipa Yumara gugat Kapolri hingga Presiden Rp 15 triliun buntut pencabutan kuasa sebagai pengacara Bharada E 

TRIBUNSTYLE.COM - Deolipa Yumara telah dicabut kuasanya sebagai pengacara Bharada E, tersangka penembakan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Tak terima hingga merasakan kejanggalan, Deolipa Yumara berencana mengajukan gugatan kepada Kapolri hingga Presiden.

Ogah main-main, Deolipa Yumara sebut nilai gugatannya mencapai Rp 15 triliun, untuk apa?

Eks kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E bakal mengunggat Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buntut pencopotannya sebagai pengacara Bharada E.

"Kapolri kita gugat, semua kita gugat. Presiden menteri kapolri, wakapolri, semuanya kita gugat supaya kita dapat sebagai pengacara secara perdata Rp 15 triliun," kata Eks Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara saat dikonfirmasi, Jumat (12/8/2022).

Ia menuntut negara membayarkan fee atas jasanya sebagai pengacara Bharada E senilai Rp15 triliun.

Baca juga: Sosok Deolipa Yumara Eks Pengacara Bharada E, Ternyata Juga Musisi, Bikin Lagu Bareng Angel Lelga

Apalagi, penunjukkan dirinya sebagai kuasa hukum berasal dari Bareskrim Polri.

"Ini kan penunjukkan dari negara dari Bareskrim, tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara saya minta Rp 15 triliun. Supaya saya bisa foya-foya," jelasnya.

Lebih lanjut, Deolipa menambahkan bahwa gugatan itu nantinya akan didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dia meyakini bahwa negara bakal menyanggupi permintaan tersebut.

"Perdata bisa ke PTUN, bisa secara perdata negara. Kan kita ditunjuk negara, negara kan kaya, masa kita minta Rp 15 triliun nggak ada. Ya kalau nggak ada kita gugat," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan bahwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah mencabut surat kuasa terhadap dua pengacaranya yaitu Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pencabutan surat kuasa tersebut dibuat oleh Bharada E.

"Iya betul. Pengacara bukan mengundurkan diri, tapi kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa," ujar Andi kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

Andi menuturkan bahwa Deolipa dan Boerhanuddin sejatinya merupakan pengacara yang ditunjuk oleh penyidik Polri.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Deolipa YumaraBrigadir JBharada EIrjen Ferdy SamboPutri Candrawathi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved