Breaking News:

BUNTUT Deolipa & Boerhanuddin Dicabut Kuasanya Sebagai Pengacara Bharada E, DPR akan Panggil Kapolri

Pencabutan kuasa Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin sebagai Kuasa Hukum Bharada E berujung pada pemanggilan Kapolri oleh DPR RI.

Tayang:
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra/Irwan Rismawan
Pencabutan kuasa Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin sebagai Kuasa Hukum Bharada E berujung pemanggilan Kapolri oleh DPR RI, fokuskan dua hal ini. 

TRIBUNSTYLE.COM - Pencabutan kuasa Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin sebagai Kuasa Hukum Bharada E masih menjadi sorotan hingga hari ini.

Pencabutan ini dinilai janggal lantaran dilakukan secara tiba-tiba.

Lantaran hal ini, muncul dugaan jika ada intervensi dari Polri terhadap penanganan pembunuhan Brigadir J.

Pasalnya, surat pencabutan kuasa diketik rapi dengan adanya materai dan tanda tangan dari Bharada E, padahal Bharada E sendiri saat itu berada dalam sel tahanan di Bareskrim Polri. 

Baca juga: SOSOK Briptu Martin Gabe, Ikut dalam Skenario Ferdy Sambo Menyesatkan Penyidikan, Berikut Perannya

Menanggapi hal tersebut, Bambang menyebut Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Selain untuk mempertanyakan terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hubatarat atau Brigadir J yang selama ini menjadi sorotan publik.

Komisi III DPR juga ingin mengetahui apakah memang pencabutan kuasa tersebut sudah sesuai  prosedur dan peraturan atau tidak.

"Pada masa sidang ke depan kita akan undang Pak Kapolri untuk menjelaskan detail. Apakah sudah sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur) apa enggak. Apakah sudah sesuai dengan peraturan apa enggak?" kata Bambang, Jumat (12/8/2022), dilansir Kompas.com.

Bambang pun meyakini saat ini akan sulit rasanya jika ada pihak-pihak yang melakukan intervensi, baik dari Polri maupun kepada Polri.

Karena menurut Bambang, selama pengungkapan kasus kematian Brigadir J ini, Polri dinilai sudah transparan.

"Saya yakin, bahwa langkah-langkah yang sifatnya intervensi, hari ini sudah susah. Susahnya ampun-ampun," ujarnya.

Baca juga: Nonsen Itu, Pengacara Brigadir J: Irjen Macam Apa Biarkan Istri Dikawal Pelaku yang Sudah Lecehkan

Lebih lanjut, Bambang menuturkan, sulitnya Polri mengintervensi, salah satunya karena banyak pemberitaan soal kasus pembunuhan ini.

Untuk itu, dia meyakini semua tahapan pengusutan kasus pasti akan diungkap kepada publik.

Menurut Bambang, Komisi III akan memanggil Kapolri setelah 16 Agustus 2022 atau tepatnya usai masa reses DPR berakhir.

"Pemanggilannya, tentu ini sudah ada penjadwalan," ungkap Bambang.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Tags:
KapolriDPR RIBharada EMuhammad BoerhanuddinDeolipa Yumara
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved