Breaking News:

7 Jenderal Akan Umumkan Tersangka Baru, Hotman Paris Prediksi Sosok Ini Jadi Tersangka: 'Mungkin'

Hotman Paris prediksi sosok ini akan jadi tersangka di kasus tewasnya Brigadir J, malam ini akan terkuak.

Kolase Tribun Style/Tribunnews/Istimewa
Hotman Paris beri prediksi soal tersangka baru tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo. 

Jangan ragu-ragu. Jangan ada yang ditutup- tutupi.

Ungkap kebenaran apa adanya," ujar Presiden Jokowi dalam keterangan pers yang diunggah YouTube Sekretariat Presiden, dikutip TribunStyle.com, pada Selasa (9/8/2022).

Menurut Jokowi, semua upaya tersebut perlu dilakukan agar tidak sampai menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Polri.

"Sehingga jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap polri. Itu yang paling penting.

Citra Polri apapun tetap harus kita jaga," tegasnya.

Baca juga: Curiga Putri Candrawathi Tak Trauma, Pengacara Brigadir J : Giliran Ferdy Sambo Ditahan Bisa Datang

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J akan diumumkan hari ini.

Hal tersebut disampaikan Mahfud melalui akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Selasa pagi. 

“Konstruksi hukum pembunuhan Brigadir J akan tuntas di tingkat polisi (Insya Allah).

Tersangka akan diumumkan hari ini,” kata Mahfud, dikutip dari Twitternya-nya.

Ia juga meyakini, kasus pembunuhan Brigadir J bisa diungkap asal dikawal dari “ranjau geng pelaku”.

“Sebab locus delictinya jelas di sebuah gedung, korban juga jelas, orang-orang yang ada disitu juga jelas.

Bismillah dan Alhamdulillah tuntas. Ayo, kita kawal pengadilannya,” imbuh dia.

Seperti diketahui, Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022.

Dalam kasus ini, tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan tiga tersangka.

Pertama, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
Brigadir JHotman ParistersangkaTribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved