Breaking News:

Bharada E Ternyata Diperintah Habisi Brigadir J, Dalang Pembunuhan Terkuak : Ada Beberapa Orang

Bharada E mengaku pada pengacaranya yakni, Deolipa Yumara jika dirinya diperintah menghabisi nyawa Brigadir J, dalang pembunuhan terkuak.

Kolase TribunStyle/Tribunnews/Istimewa
Bharada E diperintah untuk habisi nyawa Brigadir J. 

"Jawabannya memang ada beberapa orang. Tapi tidak bisa kita jawab sekarang.

Biar nanti dari pihak penyidik yang menyampaikan," katanya.

Baca juga: Pantas Ferdy Sambo Ditempatkan di Tempat Khusus, Polri Ungkap Pelanggaran Suami Putri Candrawathi

Bharada E yang ditetapkan sebagai tersangka yang menewaskan Brigadir J (kiri) Samuel Hutabarat ayah Brigadir J membawa foto sang anak (kanan).
Bharada E Ajukan Justice Collaborator. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN /// Tribunjambi.com/Aryo Tondang)

Bharada E Ajukan Justice Collaborator

Kuasa hukum Bharada E yang lain, Muhammad Burhanuddin mengatakan kliennya bakal mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dikutip dari Tribunnews, pengajuan permohonan tersebut akan dilakukan pada Senin (8/8/2022).

Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan Bharada E berjanji membuka selruh fakta atas adanya dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Senin akan diajukan JC ke LPSK karena Bharada E sudah secara terang benderang akan membuka tabir gelap yang selama ini menjadi tertutup," katanya pada Minggu (7/8/2022).

Kemudian, Burhanuddin berharap agar Bharada E memperoleh keadilan jika menjadi JC.

"Semoga keadilan buat semua dapat tercapai," jelasnya.

Baca juga: TAK DIBAYAR, Benarkah Jadi Penyebab Andreas Nahot Silitonga & Tim Mundur jadi Pengacara Bharada E?

Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengungkapkan Bharada E bisa mengajukan diri sebagai JC.

Namun, katanya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Bharada E yakni bukan sebagai pelaku utama.

"Syarat lain juga bukan sebagai pelaku utama dan mampu membuat terang peristiwa yang telah terjadi," kata Edwin saat dihubungi Tribunnews, Kamis (4/8/2022).

Hal ini, ujar Edwin, telah sesuai dengan pasal 10A dan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Sebelumnya, Bharada E dijerat pasal 338 KUHP dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.

Dengan adnaya Justice Collaborator, LPSK menyebut Bharada E bisa dikurangi hukuman penjaranya, jika mau membongkar rahasia kematian Brigadir J.

(TribunBogor/Uyun)

Artikel ini diolah dari TribunBogor dengan judul: Terjawab Ternyata Bharada E Diperintah Habisi Brigadir J, Pengacara Kantongi Nama Dalang Pembunuhan

Sumber: Tribun Bogor
Tags:
Bharada EDeolipa YumaraBrigadir JNofriansyah Yosua HutabaratTribunStyle.com
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved