Roy Suryo Ditahan Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian, Dikhawatirkan Akan Hilangkan Barang Bukti
Roy Suryo resmi ditahan Polda Metro Jaya, penyindik mengkhawatirkan jika nanti tersangka akan menghilangkan barang bukti.
Penulis: Damar Klara Sinta
Editor: Delta Lidina Putri
"Saya datang tidak sendiri, namun didampingi aspri dan bahkan disopiri oleh driver," imbuhnya.
"Di samping tetap masih menggunakan cervical-collar (penopang leher medis) sesuai petunjuk rumah sakit," ungkap Roy Suryo.
Baca juga: Roy Suryo Resmi Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa Candi Borobudur, Begini Kronologinya
Diketahui, Roy ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juli 2022.
Roy Suryo dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Menurut Zulpan, terdapat sekitar 13 ahli yang dimintai keterangan sebelum Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka.
Ada tiga ahli bahasa dan tiga ahli agama yang dimintai keterangan dalam proses penyidikan.
Penyidik juga memeriksa dua ahli sosiologi hukum, dua ahli pidana, dua ahli ITE, dan seorang ahli media sosial.
"Kemudian selain ahli, kami juga memeriksa saksi-saksi lain. Ada delapan orang. Setelah itu penyidik menaikkan status Roy Suryo sebagai tersangka," ungkap Zulpan.
Polisi menetapkan Roy sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dua laporan.
Pertama, laporan yang diajukan Kurniawan Santoso pada 20 Juni 2022.
Laporan ke Bareskrim Polri oleh Kevin Wu pada hari yang sama.
Kuasa hukum Kurniawan mengatakan bahwa meme yang diunggah ulang oleh Roy adalah editan gambar Patung Siddhartha Gautama atau Sang Buddha.
Dalam unggahannya, Roy dianggap melecehkan dan mengolok-olok Patung Sang Buddha karena mengunggah ulang gambar tersebut disertai kata "lucu" dan "ambyar".
(TribunStyle/ Damar Klara Sinta)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/roy-suryo-resmi-ditahan.jpg)