Roy Suryo Ditahan Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian, Dikhawatirkan Akan Hilangkan Barang Bukti
Roy Suryo resmi ditahan Polda Metro Jaya, penyindik mengkhawatirkan jika nanti tersangka akan menghilangkan barang bukti.
Penulis: Damar Klara Sinta
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNSTYLE.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo resmi ditahan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan, penahanan terhadap Roy Suryo dimulai pada Jumat (5/8/2022).
"Mulai malam hari ini dilakukan penahanan terhadap tersangka Roy Suryo, laki-laki usia 52 tahun," ujar Zulpan kepada wartawan dikutip dari kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Sabtu (6/8/2022).
Menurut Zulpan, Roy Suryo akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.
Zulpan mengungkapkan jika penahan Roy Suryo ini dilakukan karena adanya kekhawatiran dari penyidik.
Penyidik mengkhawatirkan jika nanti tersangka akan menghilangkan barang bukti.
"Hal itu sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," kata Zulpan.
Baca juga: 6 Fakta Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa Candi Borobudur hingga Dugaan Penistaan Agama
Dilansir dari Kompas.com, penahanan terhadap Roy Suryo dilakukan setelah sebelumnya dia kedapatan mengikuti kegiatan touring komunitas mobil Mercedes Benz.
Padahal statusnya kala itu suda menjadi tersangka penistaan agama.
Kegitaan touring yang dilakukan Roy Suryo bersama komunitas mobil itu berlangsung pada Minggu 31 Juli 2022 lalu.
Kehadiranya dalam touring komunitas mobil Mercedes Benz adalah untuk merayakan hari ulang tahun salah satu komunitas mobil Mercedes Benz .
"Kehadiran saya di sana adalah sebuah apresiasi kepada salah satu anggota senior MBSL yang saat tersebut mengadakan syukuran hari kelahirannya," ujar Roy Suryo.
"Yakni Bapak Komjen Pol (Purn) Nanan Sukarna yang dilanjutkan dengan acara doa bersama," sambungnya.
Roy Suryo berdalih masih dalam proses pemulihan kesehatan ketika menghadiri acara tersebut.
Dia pun mengaku didampingi oleh asisten dan tidak mengendarai sendiri mobil miliknya.
"Saya datang tidak sendiri, namun didampingi aspri dan bahkan disopiri oleh driver," imbuhnya.
"Di samping tetap masih menggunakan cervical-collar (penopang leher medis) sesuai petunjuk rumah sakit," ungkap Roy Suryo.
Baca juga: Roy Suryo Resmi Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa Candi Borobudur, Begini Kronologinya
Diketahui, Roy ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juli 2022.
Roy Suryo dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Menurut Zulpan, terdapat sekitar 13 ahli yang dimintai keterangan sebelum Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka.
Ada tiga ahli bahasa dan tiga ahli agama yang dimintai keterangan dalam proses penyidikan.
Penyidik juga memeriksa dua ahli sosiologi hukum, dua ahli pidana, dua ahli ITE, dan seorang ahli media sosial.
"Kemudian selain ahli, kami juga memeriksa saksi-saksi lain. Ada delapan orang. Setelah itu penyidik menaikkan status Roy Suryo sebagai tersangka," ungkap Zulpan.
Polisi menetapkan Roy sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dua laporan.
Pertama, laporan yang diajukan Kurniawan Santoso pada 20 Juni 2022.
Laporan ke Bareskrim Polri oleh Kevin Wu pada hari yang sama.
Kuasa hukum Kurniawan mengatakan bahwa meme yang diunggah ulang oleh Roy adalah editan gambar Patung Siddhartha Gautama atau Sang Buddha.
Dalam unggahannya, Roy dianggap melecehkan dan mengolok-olok Patung Sang Buddha karena mengunggah ulang gambar tersebut disertai kata "lucu" dan "ambyar".
(TribunStyle/ Damar Klara Sinta)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/roy-suryo-resmi-ditahan.jpg)