Breaking News:

Irjen Ferdy Sambo Diperiksa, Minta Maaf Soal Kasus Kematian Brigadir J : Semua Ini Karena Ulahnya

Irjen Ferdy Sambo minta maaf atas kasus kematian Brigadir J, sebut kejadian ini karena ulah sang mendiang sendiri.

Kolase TribunStyle/Kompas TV
Irjen Ferdy Sambo ucap maaf atas kasus kematian Brigadir J di rumahnya. 

Kabar ditetapkannya Bharada E jadi tersangka atas penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J disambut baik oleh keluarga mendiang.

Selain keluarga, kuasa hukum Brigadir J, yakni Kamaruddin Simanjuntak juga menyambut baik kabar tersebut.

Selain memberi apresiasi, Kamaruddin Simanjuntak juga meyakini hal ini sebagai bukti bahwa tudingan pelecehan yang dijatuhkan pada Brigadir J tidak terjadi.

Dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamaruddin menilai tim khusus bentukan Kapolri kurang cepat beraksi.

Baca juga: Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J, Bharada E Langsung Ditahan, Terancam 15 Tahun Penjara

Kamaruddin Simanjuntak apresiasi
Kamaruddin Simanjuntak apresiasi langkah Polri yang menetapkan Bharada E jadi tersangka kasus penembakan Brigadir J. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Menurut Kamaruddin, seharusnya Bharada E sudah ditetapkan tersangka sejak awal.

Akan tetapi, ia memberikan apresiasi karena pada akhirnya ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

"Sekalipun terlambat, namun sikap dan tindakan penyidik menetapkan satu orang tersangka patut kita apreasiasi," ujar Kamaruddin dikutip TribunStyle.com dari TribunJambi.com, Kamis (4/7/2022).

Adapun terkait pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP yang dikenakan pada Bharada E menyiratkan adanya pelaku lain.

"Saya yakin berdasarkan bukti awal, segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan pasal 55 jo 56 KUHP, sambil menunggu pemeriksaan lainnnya dan hasil autopsi yang kedua," ujar Kamaruddin.

Baca juga: Curiga Brigadir J Akting Kesakitan hingga Berlutut, Bharada E Tak Kasihan, Tembak 2 Kali dari Dekat

Hanya saja, ia menilai masih ada pasal lain yang perlu dipenuhi, yakni pasal 340 KUHP juncto pasal 338 KUHP, pasal 351 KUHP ayat (3) juncto pasal 55 KUHP juncto pasal 56 KUHP.

"Sesuai pasal yang kami laporkan," tandasnya.

Sementara itu, dihubungi dalam kesempatan yang berbeda, Johnson selaku rekan setim Kamaruddin, memberikan tanggapan berbeda.

Ia menilai dengan status tersangka Bharada E, maka bisa disimpulkan tuduhan pelecehan tidak terbukti.

Sebagaimana diketahui, Brigadir J dituding melecehkan istri atasannya yang kemudian berujung aksi baku tembak dengan Bharada E.

"Artinya terjawab sudah bahwa tak ada pelecehan dan pengancaman yang ada pembunuhan dan tidak sendiri," kata Johnson dilansir Tribunnews.com, Kamis (4/8/2022).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Ferdy SamboBrigadir JBharada ENofriansyah Yosua HutabaratTribunStyle.com
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved