Breaking News:

Dulu Diam, Ferdy Sambo Minta Maaf setelah 28 Hari Kematian Brigadir J, Pengacara: Kenapa Selama Ini?

Permintaan maaf Irjen Ferdy Sambo dikritik pengacara Brigadir J, permintaan maaf dinilai terlalu lama.

Kolase TribunStyle/Kompas TV
Irjen Ferdy Sambo baru minta maaf setelah 28 hari kematian Brigadir J di rumahnya. 

TRIBUNSTYLE.COM - Pengacara dari pihak Brigadir J mempertanyakan maaf dari Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo yang baru minta maaf setelah 28 hari kematian Brigadir J.

Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo menyampaikan permintaan maaf dan bela sungkawa kepada keluarga Brigadir J setelah 28 hari kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah dinasnya sejak 8 Juli 2022 lalu.

Permintaan maaf kepada institusi Polri dan ucapan bela sungkawa ini disampaikan Irjen Ferdy Sambo setelah tiba di di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan hari ini.

Pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo berlangsung setelah Bareskrim Polri menetapkan ajudannya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, 3 Agustus 2022.

Baca juga: Reaksi Pihak Brigadir J Setelah Bharada E Resmi Jadi Tersangka : Meski Terlambat, Patut Diapresiasi

Ferdy Sambo ucap belangsukawa atas meninggalnya Brigadir J.
Ferdy Sambo ucap belangsukawa atas meninggalnya Brigadir J. (Ho/TribunMedan.com/Facebook)

Dengan sorot mata tajam dan suara tegas dan mengenakan seragam bintang dua, Irjen Ferdy Sambo memberikan pernyataan sebagai berikut:

“Hari ini saya hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, pemeriksaan hari ini adalah yang keempat.

Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya dan sekarang yang keempat di Bareskrim Polri.

Selanjutnya, saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga.

Kemudian yang kedua, saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri.

Demikian juga saya menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Brigadir Yoshua, semoga keluarga diberikan kekuatan

Namun, semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan saudara Yoshua kepada istri dan keluarga saya.

Selanjutnya, saya harapkan kepada seluruh pihak-pihak dan masyarakat untuk bersabar, tidak memberikan asumsi-persepsi yang menyebabkan simpang siurnya peristiwa di rumah dinas saya.

Saya mohon doa agar istri saya segera pulih dari trauma dan anak-anak saya juga bisa melewati kondisi ini.

Sekian dan terima kasih."

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Diperiksa, Minta Maaf Soal Kasus Kematian Brigadir J : Semua Ini Karena Ulahnya

Reaksi Pengacara Keluarga Brigadir J

Nelson Simanjuntak, Kuasa Hukum Brigadir J, menyesalkan kenapa baru sekarang permintaan maaf tersebut diutarakan.

Meski demikian, Nelson menyambut baik permintaan maaf Irjen Ferdy Sambo.

"Permintaan maaf ini mahal sekali lho, kemana selama ini?"

"Jadi atas nama lembaga, negara atau kuasa hukum permintan maaf ini kami sikapi positif dulu, apapun di belakangnya, silahkan."

"Ada sikap yang legowo dan sikap seorang yang arif dari Pak Sambo," ujar Nelson Simanjutak, Kamis (4/8/2022) dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.

Bharada E resmi jadi tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Bharada E resmi jadi tersangka kasus penembakan Brigadir J. (Kolase TribunStyle/Tribunnews/Istimewa)

Bharada E Jadi Tersangka

Diberitakan sebelumnya, Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun tersangka yang ditetapkan oleh Timsus Kapolri tidak lain adalah Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J.

Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi.

Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.

Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," pungkasnya.

Baca juga: Sempat Hilang, HP & Baju Dinas Brigadir J saat Tewas Ditembak Bharada E Ditemukan, Jadi Petunjuk

Langsung Ditahan

Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E langsung ditangkap dan ditahan seusai menjadi tersangka kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan saat ini Bharada E masih berada di Dirtipidum Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Bharada E sekarang ada di Bareskrim Dirtipidum," kata Andi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).

Ia menuturkan bahwa nantinya Bharada E bakal langsung ditangkap dan ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka.

"Setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka.

Dan langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan," pungkasnya.

Pihak Brigadir J Bereaksi Setelah Bharada E Jadi Tersangka

Kabar ditetapkannya Bharada E jadi tersangka atas penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J disambut baik oleh keluarga mendiang.

Selain keluarga, kuasa hukum Brigadir J, yakni Kamaruddin Simanjuntak juga menyambut baik kabar tersebut.

Selain memberi apresiasi, Kamaruddin Simanjuntak juga meyakini hal ini sebagai bukti bahwa tudingan pelecehan yang dijatuhkan pada Brigadir J tidak terjadi.

Dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamaruddin menilai tim khusus bentukan Kapolri kurang cepat beraksi.

Baca juga: Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J, Bharada E Langsung Ditahan, Terancam 15 Tahun Penjara

Kamaruddin Simanjuntak apresiasi
Kamaruddin Simanjuntak apresiasi langkah Polri yang menetapkan Bharada E jadi tersangka kasus penembakan Brigadir J. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Menurut Kamaruddin, seharusnya Bharada E sudah ditetapkan tersangka sejak awal.

Akan tetapi, ia memberikan apresiasi karena pada akhirnya ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

"Sekalipun terlambat, namun sikap dan tindakan penyidik menetapkan satu orang tersangka patut kita apreasiasi," ujar Kamaruddin dikutip TribunStyle.com dari TribunJambi.com, Kamis (4/7/2022).

Adapun terkait pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP yang dikenakan pada Bharada E menyiratkan adanya pelaku lain.

"Saya yakin berdasarkan bukti awal, segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan pasal 55 jo 56 KUHP, sambil menunggu pemeriksaan lainnnya dan hasil autopsi yang kedua," ujar Kamaruddin.

Baca juga: Curiga Brigadir J Akting Kesakitan hingga Berlutut, Bharada E Tak Kasihan, Tembak 2 Kali dari Dekat

Hanya saja, ia menilai masih ada pasal lain yang perlu dipenuhi, yakni pasal 340 KUHP juncto pasal 338 KUHP, pasal 351 KUHP ayat (3) juncto pasal 55 KUHP juncto pasal 56 KUHP.

"Sesuai pasal yang kami laporkan," tandasnya.

Sementara itu, dihubungi dalam kesempatan yang berbeda, Johnson selaku rekan setim Kamaruddin, memberikan tanggapan berbeda.

Ia menilai dengan status tersangka Bharada E, maka bisa disimpulkan tuduhan pelecehan tidak terbukti.

Sebagaimana diketahui, Brigadir J dituding melecehkan istri atasannya yang kemudian berujung aksi baku tembak dengan Bharada E.

"Artinya terjawab sudah bahwa tak ada pelecehan dan pengancaman yang ada pembunuhan dan tidak sendiri," kata Johnson dilansir Tribunnews.com, Kamis (4/8/2022).

Senada dengan Kamaruddin, Johnson mempertanyakan pasal lain yang dianggapnya perlu juga disangkakan.

"Namun perlu didalami lagi karena ada ancaman ancaman sebelum kejadian. Jadi seharusnya pasal 340 pembunuhan berencana," kata Johnson.

"Kita tunggu saja perkembangan apakah ada tersangka yang lain karena ada pasal 55,56 KUHP."

Artikel ini diolah dari Tribunnews dengan judul: BARU Minta Maaf setelah 28 Hari Kematian Brigadir J, Terungkap Kejanggalan Maaf Irjen Ferdy Sambo

Sumber: Tribun Medan
Tags:
Brigadir JFerdy SamboNofriansyah Yosua HutabaratTribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved