Breaking News:

DAFTAR Aplikasi dan Website Diblokir Kominfo, Steam Games Terblokir, Bagaimana Cara Mendaftar PSE?

Kominfo mulai blokir Epic Games, Steam, Dota, Yahoo, hingga Counter Strike, ini cara daftar PSE.

Editor: Dhimas Yanuar

Caranya adalah dengan melengkapi pendaftaran PSE melalui Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA).

Google, YouTube dan Playstore Akhirnya Lolos

Platform digital asing Google, YouTube, Playstore, dan juga Google Map dinyatakan lolos dari sanksi blokir setelah platform tersebut mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, kepastian ini setelah platform tersebut mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang ada di Indonesia.

Batas waktu pendaftaran PSE ini telah berakhir sejak kemarin, 20 Juli 2022.

“Google telah mendaftarkan lagi 4 tambahan. Setelah mendaftarkan cloud, sekarang mereka mendaftarkan youtube, search engine, playstore dan maps,” ungkap Semuel dalam paparannya secara virtual, Kamis (21/7/2022).

Dalam kesempatan tersebut Semuel juga mengatakan bahwa Kominfo segera mengirimkan surat peringatan kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Indonesia, yang belum melakukan pendaftaran ke Kominfo.

PSE tersebut akan langsung diblokir jika Aplikasi atau platform yang dimaksud tidak memberikan respon setelah mendapatkan surat peringatan.

Berdasarkan data Kominfo, masih banyak Aplikasi atau Platform yang masuk dalam kategori dengan trafik besar namun belum mendaftar ke Kominfo.

Platform yang dimaksud seperti Opera, Amazon, Alibaba, Yahoo, Dota, hingga Counter Strike Global Offensive.

 “Bagi mereka-mereka yang tidak mendaftarkan sampai dengan deadline-nya, itu akan kita kirimkan surat peringatan untuk segera melengkapi, dengan batas waktu yang kita sepakati,” ucap Semuel.

“Dan ini ada (toleransi) lima hari kerja. Kalau tidak respon atau tidak ada notifikasi, langsung proses pemblokiran,” pungkasnya.

Apa Itu PSE Lingkup Privat?

Terdapat dua kategori dalam PSE Kominfo, yakni PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat.

PSE Lingkup Publik merupakan instansi negara atau institusi yang ditunjuk negara, yang menyediakan layanan sistem elektronik.

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
KominfoBlokiraplikasi
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved