Breaking News:

Epic Games, Steam, Origin, Counter Strike, Hingga Paypal Resmi Diblokir Kominfo Hari Ini

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara resmi telah memblokir sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Pixabay
Kominfo blokir website dan aplikasi yang tak daftar PSE. 

TRIBUNSTYLE.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara resmi telah memblokir sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Pemblokiran Lingkup Privat (platform digital) yang ada di Indonesia berlaku mulai hari ini, Sabtu 30 Juli 2022.

Peringatan pemblokiran sebenarnya sudah disampaikan oleh Kominfo sejak jauh-jauh hari.

Namun, hanya saja platform digital tersebut tak kunjung melakukan pendaftaran PSE sampai 29 Juli 2022.

Kominfo mengancam akan memblokir platform media sosial
Kominfo telah resmi memblokir sejumlah platform digital. (Instagram)

Baca juga: Opera, Steam, Counter Strike, DotA, & Alibaba Belum Daftar PSE, Kominfo Ancam Blokir Dalam 5 Hari

Baca juga: Facebook, WhatsApp, dan Instagram Resmi PSE, Kominfo Bakal Blokir yang Belum Daftar Hari Ini

Alhasil beberapa PSE Lingkup Privat resmi diblokir.

Diketahui, menurut informasi dari Kominfo ada delapan PSE Lingkup Privat yang resmi diblokir, yakni Yahoo search engine atau mesin carinya, Steam, Dota, Counter-Strike, Epic Games, Origin.com, Xandr.com, dan PayPal.

Diblokirnya sejumlah PSE membuat trending topic di Twitter.

Sebagian Netizen tampak mengungkapkan kekecewaannya dengan memberikan komentar di unggahan Instagram terbaru milik Kominfo.

"Halo game saya ngga bisa nge load nih?"

"Kenapa paypal di block!"

"Refund dong game yang udah kubeli di steam, enak betul main block"

"Dikit-dikit blokir, gini amat biar keliatan kerja"

"GG parah blokir tengah malem"

"Steam di banned ini gimana cerita"

Baca juga: JIKA Kominfo Blokir Sosmed & Game, VPN Jadi Cara Ampuh Atasi Website & Aplikasi Tak Bisa Diakses

Baca juga: KOMINFO Siap Blokir Game HP yang Tak Daftar PSE, Termasuk Mobile Legends hingga PUBG Mobile

Kominfo ancam blokir Google, Whatsapp, Twitter, Netflix, Facebook hingga Instagram

Sebelumnya, Kominfo juga mengancam akan memblokir platform media sosial yang belum terdaftar di Electronic System Operator (PSE) milik Kominfo.

Platform media sosial seperti Instagram, Twitter, Netflix, dan bahkan Google jika platform mereka tidak mendaftar hingga 20 Juli 2022 maka semua akan diblokir.

Aplikasi ini termasuk aplikasi Meta seperti Facebook dan Whatsapp.

Jumlah PSE Asing dan Domestik di laman PSE Kominfo per 17 Juli 2022 yang telah mendaftar adalah 5.692 PSE.

PSE Asing sejumlah 82 dan PSE Domestik ada 5.610.

WhatsApp & Instagram Down Rabu 22 Mei 2019, Menkominfo Rudiantara 'Pemerintah Nonaktifkan Sementara'
Platform media sosial.  (liveatpc.com)

Baca juga: Sejarah, Tema, dan Tujuan, Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei, Kominfo Tegaskan: Ayo Bangkit Bersama

Dari daftar PSE Asing tersebut, aplikasi seperti WhatsApp, Google, Instagram, Twitter, Telegram, Netflix, dan Facebook belum terdaftar.

Pemerintah telah menetapkan batas waktu yaitu tanggal 20 Juli, bagi penyedia aplikasi ponsel untuk mendaftarkan aplikasi mereka atau mereka semua akan diblokir.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.

Pendaftaran platform ini bertujuan agar Kominfo dapat mengawasi, mencatat, dan berkoordinasi dengan pihak penyelenggara aplikasi jika terjadi pelanggaran hukum.

Pendaftaran PSE ini akan mewujudkan equal playing field antara PSE dalam dan luar negeri.

Kewajiban mendaftarkan PSE ini juga bertujuan agar setiap PSE tunduk dan patuh pada aturan-aturan yang ada di Indonesia, termasuk soal pemungutan pajak.

Selain Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, pendaftaran PSE tersebut sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik.

Kedua aturan tersebut mengharuskan PSE Lingkup Privat untuk mendaftar agar mendapat izin pengoperasian layanan sistem elektronik di Indonesia.

Kominfo menjamin keamanan informasi dan data sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait kewajiban ini, Kominfo berhak memberi sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik tersebut jika PSE Lingkup Privat tidak mendaftar.

(TribunStyle.com/Eri Ariyanto)

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Epic GamesSteamOriginKominfoPSE
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved