Breaking News:

Autopsi Ulang Brigadir J, Polisi Izinkan Keluarga Tunjuk Sendiri Dokter Forensik: Demi Keadilan

Dinilai banyak kejanggalan, keluarga minta agar jenazah Brigadir J dilakukan autopsi ulang, polisi izinkan pihak keluarga mengajukan dokter forensik,

Tribunnews/Istimewa
Polisi izinkan keluarga Brigadir J bawa dokter forensik sendiri saat autopsi ulang. 

TRIBUNSTYLE.COM - Kasus baku tembak antara Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Bharada E hingga kini masih menjadi perhatian publik Indonesia.

Terhitung hingga saat ini, banyak yang menyoroti kejadian tembak-tembakan tersebut.

Bahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD hingga Presiden Jokowi juga menyoroti kasus tersebut.

Yang terbaru, keluarga meminta agar jenazah Brigadir J dilakukan autopsi ulang lantaran adanya kejanggalan.

Mengenai hal itu, Polri pun mempersilakan autopsi ulang dilakukan.

Baca juga: FAKTA Terbaru Kasus Baku Tembak, Ungkap Kejadian, Kelurga Tak Percaya Brigadir J Dibunuh Bharada E

Baca juga: Banyak Kejanggalan, Ini yang Terjadi Selama 3 Hari Pasca Tewasnya Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

Polisi izinkan keluarga autopsi ulang
Polisi izinkan keluarga autopsi ulang jenazah Brigadir J (TribunJambi/Tribunnews)

Selain itu, Polri juga mempersilakan pihak keluarga mengajukan dokter forensik, saat ekshumasi dalam proses autopsi ulang jenazah Brigadir J.

"Boleh, boleh (keluarga ajukan dokter forensik sendiri). Karena ekshumasi itu kan demi keadilan."

"Demi keadilan kan orang expert di bidangnya dari kedokteran forensik itu kan sudah memiliki," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dikutip TribunStyle.com, Rabu (20/7/2022).

Dedi menuturkan, dokter forensik yang bakal melakukan autopsi ulang, juga bisa ditunjuk dari universitas yang kredibel di Indonesia.

"Dalam rangka untuk menjaga transparansi dan akuntabel, boleh kita mengambil dari ahli forensik dari universitas yang kredibel."

"Juga untuk bersama-sama menyaksikan proses tersebut, dan juga kita sama-sama dan pihak pengacara menyaksikan," beber Dedi.

Karena itu, kata Dedi, pihaknya tak masalah jika nantinya pihak keluarga melakukan ekshumasi.

Menurutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji melakukan penanganan kasus penembakan Brigadir Yosua secara transparan.

"Jadi kita akan terbuka semaksimal mungkin dalam proses penyidikan."

"Ya kalau ada keragu-raguan, Polri sangat terbuka untuk melakukan atau mengajukan ekshumasi tersebut," ucapnya.

Kamarudin Simanjuntak perlihatkan bukti foto jenazah Brigadir J
Kamarudin Simanjuntak perlihatkan bukti foto jenazah Brigadir J (Warta Kota)

Polri sebelumya meminta pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J, mengajukan permohonan ekshumasi terkait autopsi ulang.

Permohonan itu bisa diajukan kepada Bareskrim Polri.

Ekshumasi merupakan pembongkaran kuburan yang dilakukan oleh pihak berwenang, salah satu tujuannya untuk autopsi ulang.

"Prinsipnya penyidik Ditpidum mempersilakan dari kuasa hukum keluarga untuk mengajukan ke penyidik."

"Pelaksanaan akan dilaksanakan oleh dokter forensik expert untuk melakukan ekshumasi terhadap korban, guna menguatkan pembuktian secara ilmiah," beber Dedi kepada Tribunnews, Selasa (19/7/2022).

Polri memastikan ekshumasi terkait autopsi ulang Brigadir Yosua, bisa dipertanggung jawabkan secara ilmiah.

Dedi menyatakan, polisi juga bakal melibatkan pihak eksternal, untuk mendapatkan hasil yang bisa dipertanggungjawabkan.

"Kedokteran Forensik Polri tentunya tidak boleh sendiri, kami juga meng-hire dari pihak luar, dalam rangka untuk apa?"

"Untuk betul-betul hasilnya itu sahih dan bisa dipertanggungjawabkan dari sisi keilmuan," terang Dedi.

Dedi menuturkan, ekshumasi merupakan metode yang memiliki standar internasional. Hasilnya pun bisa diaduit jika tak sesuai prosedur.

"Dari semua metode sesuai dengan standar internasional, ekshumasi mayat atau ekshumasi itu ada standar internasionalnya, dan itu akan diaudit, karena itu sesuai standar kode etik dan profesi."

"Dari pihak pengacara apabila ingin mengajukan ekshumasi, dari penyidik terbuka."

"Ini sesuai komitmen Bapak Kapolri bahwa proses penyidikan ini akan dilakukan seterbuka mungkin, setransparan mungkin, dan proses penyidikan harus memenuhi kaidah-kaidah scientific crime investigastion," papar Dedi.

Brigadir J ditembak karena diduga melecehkan
Brigadir J ditembak karena diduga melecehkan istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. (Ho/TribunMedan.com/Facebook)

Baca juga: PENUH Kejanggalan, Bharada E dan Brigadir J Bawa Pistol di Rumah Irjen Ferdy Sambo: Dari Siapa?

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Brigpol Yosua ditembak mati karena diduga melecehkan dan menodongkan pistol kepada istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022).

"Yang jelas gininya, itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam, itu benar," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (11/7/2022).

Ramadhan menuturkan, fakta itu diketahui berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Dua saksi yang diperiksa adalah Istri Kadiv Propam dan Bharada E.

"Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri KadivPropam dengan todongan senjata,” ungkap Ramadhan.

Ia menuturkan, istri Kadiv Propam disebut berteriak akibat pelecehan yang diduga dilakukan Brigadir J.

Teriakan permintaan tolong tersebut pun didengar oleh Bharada E yang berada di lantai atas rumah.

Menurutnya, kehadiran Bharada E membuat Brigadir J menjadi panik.

Saat ditanya insiden itu, Brigadir J malah melepaskan tembakan kepada Bharasa yang berdiri di depan kamar.

“Pertanyaan Bharada E direspons oleh Brigjen J dengan melepaskan tembakan pertama kali ke arah Bharada E,” beber Ramadhan.

Bharada E merupakan anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal Kadivpropam.

Sedangkan Brigadir J adalah anggota Bareskrim yang ditugaskan sebagai sopir dinas istri Kadiv Propam.

Baca juga: Pasca Diretas, HP Brigadir J Akhirnya Bisa Diakses, Chat Hilang, Keluarga Syok: Kami Takut Pakai WA

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo disebut tak berada di kediamannya saat insiden penembakan Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh Bharada E terjadi.

"Jadi waktu kejadian penembakan tersebut Pak Sambo, Pak Kadiv, tidak ada di rumah tersebut."

"Pada saat kejadian, Kadiv Propam tidak ada di rumah karena sedang PCR test," jelas Ramadhan.

Ramadhan menuturkan, Irjen Ferdy Sambo baru mengetahui peristiwa itu, setelah ditelepon oleh istrinya. Dia lantas melihat Brigadir J sudah dalam kondisi meninggal dunia.

"Setelah kejadian, Ibu (Istri) Sambo menelepon Pak Kadiv Propam."

"Kemudian datang, setelah tiba di rumah, Pak Kadiv Propam menerima telpon dari ibu."

"Pak Kadiv Propam langsung menelepon Polres Jaksel, dan Polres Jaksel melakukan olah TKP di rumah beliau," terang Ramadhan.

(Igman Ibrahim)

Artikel ini diolah dari WartaKota dengan judul: Polisi Izinkan Keluarga Bawa Dokter Forensik Sendiri Saat Autopsi Ulang Jenazah Brigadir Yosua

Sumber: Warta Kota
Tags:
Brigadir JforensikNopryansah Yosua HutabaratautopsiFerdy SamboTribunStyle.com
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved