Breaking News:

TRAGIS Nasib Satpam, Tengah Malam Pacaran di Rel, Disambar Kereta, Masinis Kuak Posisi: Pangku Pacar

Satpam RSUD Tongas, Kabupaten Probolinggo tewas tersambar kereta api saat tengah berpacaran di rel. Masinis membeberkan posisi korban sebelum kejadian

TribunJatim.com/Danendra Kusuma / Ilustrasi
Seorang satpam di Probolinggo tewas tersambar kereta api setelah pacaran di rel 

Tetapi dilihat dari posisinya kedua orang itu dimungkinkan terserempet bagian gerbong belakang yang memang lebih lebar dari lokomotifnya,” kata Iptu Zaintullah seraya menirukan A.

Melihat sang kekasih tersambar kereta api, E langsung mengecek korban yang sudah tersungkur di bawah jembatan rel kereta api.

Kala itu AP sudah dalam keadaan tak sadarkan diri.

Histeris dan syok melihat sang kekasih meregang nyawa, E memberita tahu temannya, M dan meminta untuk dijemput.

E dijemput M dan diminta mengantarnya pulang sekitar pukul 03.40 Wib.

Setelah Puskesmas buka, keduanya ke puskesmas untuk memeriksa kaki E.

TKP lokasi satpam RSUD di Probolinggo, Jawa Timur, ditemukan tewas dengan luka di kepala
TKP lokasi satpam RSUD di Probolinggo, Jawa Timur, ditemukan tewas dengan luka di kepala (Kompas.com/Ahmad Faisol)

Baca juga: VIRAL Video Warga Sri Lanka Duduki Rumah Elit Politik, Bahagia Masak hingga Renang di Rumah Presiden

Baca juga: Muncul Sebentar di TV, Siswi SMA Cantik Ini Viral Padahal Maskeran, Ternyata Begini Wajah Aslinya

Masyarakat Dilarang Beraktivitas di Rel Kereta Api

PT KAI memberikan peringatan keras kepada masy arakat agar tidak melakukan aktivitas di rel kereta api.

Larangan yang dikeluarkan itu bertujuan untuk menghindari hal buruk yang tidak diinginkan.

Bahkan, ada sanksi pidana bagi siapa pun yang melanggar larangan tersebut karena selain membahayakan diri juga berbahaya bagi perjalanan kereta api.

Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, mengatakan, hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretapian.

Ia mengatakan, rel kereta api merupakan jalur khusus kereta api sehingga tidak dapat dimanfaatkan sembarangan karena menyangkut keselamatan perjalanan kereta api.

"Jadi, tidak boleh ada orang yang berada di lintasan kereta api karena sangat membahayakan," kata Suprapto saat ditemui di Stasiun Cirebon, Jalan Inspkesi, Kota Cirebon, Kamis (17/2/2022).

Karena itu, pihaknya mengimbau masy arakat tidak berada di rel kereta api untuk kepentingan apa pun karena membahayakan keselamatannya sendiri.

Ia mengatakan, ancaman pidana bagi siapa pun yang terbukti beraktivitas di jalur kereta api ialah penjara maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Tags:
berita viralkereta apimasinissatpamProbolinggo
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved