KONDISI Istri Kadiv Propam Ferdy Sambo, Syok, Dilecehkan Brigadir J? Komnas Perempuan Bagi Curhatnya
Istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo mengurai curhatnya kepada penyidik dan psikolog terkait penempakan Brigadir J. Ia tampak syok dan terguncang.
Editor: Febriana Nur Insani
TRIBUNSTYLE.COM - Komnas Perempuan menguak curhatan Putri Candrawathi terkait insiden penembakan Brigadir J di rumahnya.
Istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo itu disebut mengalami syok dan masih terguncang.
Benarkah Komnas Perempuan identifikasi adanya indikasi kasus kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi?
Tak tersorot setelah insiden penembakan Brigadir J, istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akhirnya mengurai cerita kepada pihak berwajib.
Seperti diketahui, istri Irjen Ferdy Sambo adalah saksi kasus penembakan yang menewaskan Brigpol Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Jumat (8/7/2022).
Atas insiden tersebut, Putri Candrawathi nyatanya mengalami syok.
Hal tersebut diungkap oleh Komnas Perempuan yang datang memenuhi undangan Polda Metro Jaya pada Rabu (13/7/2022).
Baca juga: Brigadir J Diduga Lecehkan Istri Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Todongkan Senjata, Ucapkan Ini
Baca juga: Ayah Soroti Kematian Brigadir J di Rumah Kadiv Propam Ferdy Sambo, Janggal, Kuak Chat Terakhir: Enak

Dalam pertemuan itu, Komnas Perempuan mendengarkan keterangan dari penyidik dan psikolog yang memeriksa istri Irjen Ferdy Sambo.
Rupanya istri Irjen Ferdy Sambo sempat melayangkan cerita perihal kekerasan seksual yang dialaminya.
Dalam pertemuan tersebut, istri Irjen Ferdy Sambo tidak hadir lantaran masih terguncang.
Namun ia telah memberikan keterangan kepada pihak penyidik dan psikolog lalu kemudian dilaporkan ke Komnas Perempuan.
Mendengar cerita dari penyidik yang berasal dari istri Irjen Ferdy Sambo, Komnas Perempuan mengurai beberapa informasi.
Pertama, pelapor atau korban yakni istri Irjen Ferdy Sambo masih dalam kondisi yang sangat terguncang dan membutuhkan pendampingan lanjutan untuk membantu proses pemulihannya.
Kedua, kondisi pelapor atau korban diperburuk dengan publikasi baik melalui media maupun media sosial yang menyangsikan pengalaman dan bersifat menyudutkan.
Ketiga, pelapor atau korban mengkhawatirkan dampak peristiwa dan publikasinya bagi keluarga, khususnya pada anak-anaknya, mengingat 3 di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun.