Breaking News:

Cara Perpanjang SIM A dan C Online di Aplikasi Sinar Digital Korlantas Polri, Ini Syaratnya

Simak cara perpanjangan SIM A dan C online di aplikasi Sinar dan Digital Korlantas Polri, ini syaratnya.

Editor: Dhimas Yanuar
Google Play Store
Simak cara perpanjangan SIM A dan C online di aplikasi Sinar dan Digital Korlantas Polri, ini syaratnya. 

TRIBUNSTYLE.COM - Simak cara perpanjangan SIM A dan C online di aplikasi Sinar dan Digital Korlantas Polri, ini syaratnya.

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu kartu yang sangat dibutuhkan para pengemudi di Indonesia.

Memiliki SIM A atau SIM C menjadi kewajiban sebagai pengemudi mobil atau motor.

SIM harus tetap aktif masa berlakunya agar tetap bisa digunakan. 

Untuk itu, perlu dilakukan perpanjangan setiap lima tahun sesuai ketentuan yang sudah diberlakukan.

Bagi pemilik SIM, baik SIM A maupun SIM C, bisa melakukannya di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). 

Namun, bagi Anda yang tidak sempat datang ke Satpas, bisa melakukan perpanjangan SIM secara daring alias online. 

Dikutip dari laman NTMC Polri, Rabu (18/5/2022), cara perpanjangan SIM online bisa dilakukan melalui aplikasi Sinar dengan mudah dan cepat. 

Nantinya, SIM bisa langsung dikirim ke rumah Anda.

Masyarakat yang ingin perpanjang SIM A maupun SIM C tak lagi harus keluar rumah. 

Pemilik kendaraan bermotor cukup mengikuti langkah-langkah atau cara perpanjangan SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang tersedia di App Store dan Play Store. 

Sebelum melakukan perpanjangan SIM online, Anda perlu menyiapkan dokumen persyaratan terlebih dahulu. 

Adapun syarat perpanjang SIM online adalah sebagai berikut:

- e-KTP

- SIM lama

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
SIMaplikasiDigital Korlantas Polri
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved