Mas Bechi Anak Kiai Jombang Menyerahkan Diri, Santriwati Histeris saat Polisi Lakukan Ini: Mohon Doa
Lama dinanti, Mas Bechi anak kiai Jombang DPO pencabulan menyerahkan diri, santriwati Pondok Pesantren Shiddiqiyyah histeris saat polisi lakukan ini.
Editor: Joni Irwan Setiawan
Mulai dari dua kompi anggota Brimob Polda Jatim, dua pleton Provost.
Kemudian, unit cadangan satu kompi Brimob Polres Kediri. Lalu dua unit kendaraan truk Rantis, dan satu unit kendaraan Baracuda.
"Sekali lagi kami minta kepada pihak keluarga MSAT, kami dibantu.
Kita sudah banyak membantu dengan bersikap humanis," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, di Jombang, Kamis (7/7/2022).
Sekadar diketahui, perjalanan kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret MSAT, putra kiai kondang di Ploso, Jombang, terkesan timbul tenggelam, sejak dilaporkan pertama kali pada akhir tahun 2019, atau jauh sebelum adanya pandemi Covid-19.
Upaya paksa yang dilakukan polisi untuk menangkap tersangka, beberapa bulan terakhir, hingga Kamis (7/7/2022), karena berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Oleh karena itu, Kejati Jatim menunggu penyidik polisi menyerahkan berkas perkara sekaligus tersangka MSAT untuk segera disidangkan.
Hanya saja, sampai saat ini tersangka tak kunjung memenuhi panggilan kepolisian untuk menjalani tahapan penyidikan. Apalagi menyerahkan, diri.
Sebenarnya, temuan dugaan kekerasan seksual dengan modus transfer ilmu terhadap santri putri yang menjerat nama MSAT pertama kali, dilaporkan korban yang berinisial NA salah seorang santri perempuan asal Jateng, ke SPKT Mapolres Jombang, pada Selasa (29/10/2019).
Lalu, Selasa (12/11/2019), Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).
Hasil gelar perkara penyidik, MSAT dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau Pasal 285 dan Pasal 294 KUHP.
Kemudian, pada Rabu (15/1/2020), Subdit IV Renakta Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.
Namun MSAT tetap mangkir dalam setiap tahapan agenda pemeriksaan.
Penyidik saat itu, bahkan gagal menemui MSAT saat akan melakukan penyidikan yang bertempat di lingkungan lembaga pendidikan tempat tinggalnya, di komplek ponpes, Jalan Raya Ploso, Jombang.
Lama tak kunjung ada hasil penyidikan yang signifikan, kasus seperti tenggelam begitu saja, kurun waktu dua tahun.