DARURAT Wabah PMK Pada Hewan Kurban Jelang Idul Adha, Ini Panduan dari MUI, Apa Bahaya Bagi Manusia?
BNPB telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.
Editor: Dhimas Yanuar
c. Kambing minimal umur 1 (satu) tahun
3. Hewan sehat
a. Tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku
b. Tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan, dan
c. Tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas
Aturan Penyembelihan
Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait
2. Penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban
3. Petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging
4. Memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait; dan
5. Penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam
Panduan MUI soal Berkurban di Wabah PMK
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengeluarkan panduan berkurban di tengah wabah PMK.
Berikut 10 panduan ibadah berkurban untuk mencegah hewan terpapar PMK, dikutip dari laman MUI