DARURAT Wabah PMK Pada Hewan Kurban Jelang Idul Adha, Ini Panduan dari MUI, Apa Bahaya Bagi Manusia?
BNPB telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.
Editor: Dhimas Yanuar
Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan PMK, jumlah total akumulasi kasus meliputi 312.053 ekor hewan ternak yang sakit, 73.119 ekor hewan ternak dinyatakan sembuh, 3.839 ekor hewan ternak dipotong bersyarat dan sebanyak 1.726 ekor hewan ternak mati karena PMK.
Sebagai bentuk upaya penanganan darurat wabah PMK, pemerintah terus meningkatkan percepatan pelaksanaan vaksinasi untuk hewan ternak guna meningkatkan kekebalan dan mencegah terjadinya kematian. Adapun jumlah hewan ternak yang telah divaksin telah mencapai 169.782 ekor.
--
Banyak hewan kurban terjangkit penyakit PMK, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan panduan di tengah wabah PMK.
Wabah penyakit mulut dan kuku pada hewan kurban membuat umat Muslim bertanya-tanya.
MUI memberikan informasi dan anjuran terbaru tentang pembelian dan pemilihan hewan kurban.
Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama (menang) menganjurkan umat Muslim untuk membeli hewan kurban yang sehat di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang tengah melanda di beberapa daerah di Indonesia.
Baca juga: Kalahkan Sapi Kurban Presiden Jokowi, Atta Halilintar Beli Sapi Terbesar di Jawa Barat : Gede Banget
Baca juga: Menjelang Idul Adha, Wabah PMK pada Hewan Ternak & Kurban Jadi Sorotan, Tidak Berbahaya Bagi Manusia

Untuk memastikan masyarakat dapat membeli hewan kurban yang sesuai kriteria, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan SE Menag Nomor 10 Tahun 2022 soal Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan Kurban Tahun 1443 H/2022 M.
SE tersebut mengatur tntang protokol kesehatan dan pelaksanaan kurban hingga syariat berkurban dan segala teknis prosesi penyembelihan hingga pendistribusian daging kurban.
"Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)," pesan Menag Yaqut di Jakarta, Sabtu (25/6/2022).
Ada beberapa jenis kriteria hewan kurban, yakni:
1. Jenis hewan ternak (unta, sapi, kerbau, dan kambing)
2. Cukup umur:
a. Unta minimal umur 5 (lima) tahun
b. Sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun; dan