BUNTUT Promo Muhammad & Maria, Holywings Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama, 6 Orang Tersangka
Akhirnya ditetapkan enam tersangka buntut dari kasus dugaan penistaan agama lewat promosi minuman beralkohol di Holywings.
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNSTYLE.COM - Dampak dari promosi yang kontroversial, Holywings akhirnya dilaporkan dengan dugaan penistaan agama.
Hal ini merujuk pada promosi Holywings yang memberikan promo minuman beralkohol gratis khusus bagi yang bernama Muhammad dan Maria.
Diketahui nama Muhammad dan Maria merupakan nama yang identik dengan kaum muslim dan kaum nasrani.
Promo tersebut lantas menuai kritik, hingga pihak manajemen Holywings pun menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf.
Baca juga: FAKTA Terbaru Kasus Promo Kontroverisal Holywings, Ada 6 Tersangka, Dilaporkan Pasal Penistaan
Lewat pernyataannya, Holywings mengungkapkan telah menjatuhkan sanksi pada tim promosi.
Kendati demikian, kasus pencatutan nama Muhammad dan Maria dalam promosi Holywings, masih terus bergulir.
Terbaru, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang tersangka terkait kasus promo miras ini.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.
Diwartakan Tribunnews, keenam tersangka tersebut berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25).
"Ada enam orang yang kita jadikan tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings)," katanya, Jumat (24/6/2022).
Dalam kasus ini, Budhi mengatakan enam tersangka yang telah ditetapkan dinyatakan terbukti melanggar pidana.
Adapun keenam tersangka tersebut, kata Budhi adalah karyawan Holywings bagian kreatif.
Lalu bagaimana perjalanan kasus Holywings ini hingga akhirnya polisi telah menetapkan tersangka?
Berikut rangkumannya:
Unggah Promo Miras untuk Orang Bernama Muhammad dan Maria, Berujung Minta Maaf
Baca juga: Lakukan Penistaan Agama hingga Sebut Dirinya Nabi ke-26, YouTuber Jozeph Paul Zhang Dipolisikan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/tersangka-di-kasus-penistaan-agama-holywings.jpg)