Tangis Tamara Bleszynski, 19 Tahun jadi Korban Penggelapan Aset, Murka Diperlakukan Tidak Manusiawi
Tamara Bleszynski ceritakan pilunya jadi korban penggelapan aset selama 19 tahun. Ungkap alasan baru laporkan ke polisi.
Penulis: Wahyu Putri Asti Prastyawati
Editor: Dhimas Yanuar
Ia berusaha menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, namun tak menemukan titik terang.
"Saya sebenarnya ingin menyelesaikan masalah ini dengan baik-baik. Tapi saya sudah tidak bisa apa-apa lagi," ucapnya sambil berlinang air mata.
"Saya ingin tenang hidup di Bali, urus anak gitu," pungkas Tamara.
Simak video lengkapnya
Tamara Bleszynski laporkan 3 orang ke polisi
Sebagaimana diketahui, ibunda Teuku Rassya itu diduga menjadi korban penggelapan aset properti.
Ia melaporkan kasus itu ke polisi melalui kuasa hukumnya, Djohansyah.
Laporan tersebut telah terdaftar di Polda Jawa Barat.
Melansir Wartakota, Djohansyah mengatakan bahwa kliennya melaporkan tiga orang ke Polda Jawa Barat sejak Desember 2021.
Baca juga: Nongkrong di Warung Sembako dan Tampil Sederhana, Aksi Tamara Bleszynski Disorot, Intip Potretnya
Baca juga: NASIB Mantan ART Tamara Bleszynski, Dulu Susah Kini Hidup Mewah, Anak Jadi Pedangdut Jodohnya Artis

Tiga orang itu diduga melakukan tindak penggelapan aset properti di wilayah Cipanas, Cianjur, Jawa Barat.
Pasal yang tercantum dalam laporan Tamara Bleszynski tersebut ialah Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penguasaan aset milik orang lain.
Sebelumnya, Tamara hendak melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri pada pertengahan Oktober 2021.
Kala itu Tamara Bleszynski menyebutkan bahwa dirinya menjadi korban penggelapan dengan kerugian hingga miliaran rupiah.
Namun, ia diminta melaporkannya ke Polda Jawa barat, sesuai lokasi aset propertinya.
"Setelah ke Mabes Polri, kami diminta melapor ke Polda Jawa Barat, sesuai lokasi aset properti klien kami," kata Djohansyah ketika dihubungi wartawan, Senin, 20 Juni 2022, dikutip dari Wartakota.