Benarkan Kabar Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Kejari Serang: Surat Penetapan Tersangka Kita Terima
Kejari Serang membenarkan Nikita Mirzani menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik.
Editor: Heradhyta Amalia Primadhani
TRIBUNSTYLE.COM - Kejari Serang membenarkan Nikita Mirzani menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik.
Kabar tersebut dibenarkan olehpihak Kejaksaan Negeri Serang.
Kejaksaan menerima surat pemberitahuan status Nikita Mirzani tersangka dari pihak kepolisian.
Baca juga: Terjawab Penyebab John Hopkins Hapus Nama Nikita Mirzani di Bio Instagram, Kondisi Hubungan Terkuak
Baca juga: Beredar Surat Penetapan Nikita Mirzani jadi Tersangka, Begini Klarifikasi Pihak Kepolisian: Belum
Informasi Nikita Mirzani tersangka itu disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar.
"Surat penetapan tersangka sudah kita terima, sudah dipegang kasi Pidsus Kejari Serang," ujarnya kepada TribunBanten.com melalui telpon WhatsApp, Rabu (22/6/2022).
Setelah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap artis Nikita Mirzani, pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas tahap satu dari penyidik.
Sebab saat ini, kata Rezkinil, pihaknya baru menerima surat pemberitahuan SPDP dan dilanjut surat penetapan tersangka.
"Setelah menerima ini, kami dari penuntut umum hanya menunggu pelimpahan berkas perkara tahap satu," tambahnya.
Seperti informasi yang diterima TribunBanten.com, beredar surat pemberitahuan penetapan status tersangka atas nama Nikita Mirzani sudah dilayangkan kepada Kejaksaan Negeri Serang.
Berdasarkan surat pemberitahuan yang diterima TribunBanten.com pada Rabu (22/6/2022).
Surat tersebut dilayangkan oleh Kepala Satreskrim Polresta Serang Kota David Adhi Kusuma kepada Kepala Kejaksaan Negeri Serang tertanggal 13 Juni 2022.
Dalam surat itu, diterangkan bahwa tim penyidik Polresta Serang Kota telah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka sejak 13 Juni 2022.
Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.
Diketahui bahwa Nikita Mirzani telah dilaporkan oleh pelapor atas nama Dito Mahendra pada 16 Mei 2022.