Breaking News:

Tak Direstui Orangtua, Pasangan Ini Nekat Menikah Tetapi Tidak Sah, 34 Tahun Kemudian Menikah lagi

Selama 34 tahun hidup sebagai suami istri, pernikahan pasangan ini tidak sah karena menggunakan jasa wali yang bukan warga negara sendiri.

Editor: Amirul Muttaqin
The Huffington Post
Ilustrasi pernikahan 

Sehingga 34 tahun yang lalu, dia menggunakan wali nikah agar bisa menikah dengan pujaan hatinya..

Mendengar pengakuan tersebut, ToKadi mengaku kaget dan teringat akan nasib anak pasangan tersebut.

“Paman, bibi, jika Anda ingin menikah dengan cara yang benar, sudah 34 tahun, ternyata pernikahan itu tidak sah, tidak kasihan pada anak-anak? Tolong jangan main-main dengan persoalan nikah ini,” ujarnya.

Ia kemudian membantu pasangan itu untuk menikah ulang, dan kemudian meminta mereka pergi ke Mahkamah Tinggi Malaysia dengan membawa surat darinya.

Melangkah ke kolom komentar, berbagai reaksi dan pertanyaan dilontarkan warganet terkait situasi tersebut.

"Makanya ilmu agama itu penting, jangan mengambil keputusan berdasarkan nafsu tanpa alasan, konsultasikan dengan ahlinya sebelum mengambil keputusan apa pun, ingat untuk pasangan yang ingin menikah nanti," kata seorang pengguna TikTok.

Syarat dan Rukun Nikah dalam Islam

Dilansir dari TribunJogja.com, menikah adalah salah satu ibadah yang memiliki rukun dan syarat sahnya seperti ibadah-ibadah lain dalam Islam.

Rukun nikah merupakan sesuatu yang wajib ada saat pernikahan berlangsung.

Sedangkan syarat sah nikah merupakan sesuatu yang harus terpenuhi sebelum terlaksananya pernikahan.

Penting bagi umat muslim untuk memahami rukun dan syarat nikah agar pernikahan dianggap sah di mata hukum dan agama Islam.

Apa saja rukun dan syarat sah nikah?

Berikut rukun dan syarat sah nikah yang perlu diketahui sebelum mengikat janji suci:

Rukun Nikah

1. Pengantin Laki-laki

Halaman
1234
Tags:
berita viralTikTokMalaysiapernikahan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved