Tak Direstui Orangtua, Pasangan Ini Nekat Menikah Tetapi Tidak Sah, 34 Tahun Kemudian Menikah lagi
Selama 34 tahun hidup sebagai suami istri, pernikahan pasangan ini tidak sah karena menggunakan jasa wali yang bukan warga negara sendiri.
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - 34 tahun berumah tangga, pasangan ini rupanya tidak sah menikah.
Pernikahan mereka tidak sah karena menggunakan jasa wali karena ayah si wanita tak merestui.
Seperti apa kisah lengkapnya?
Baca juga: Tetangga Langsungkan Pernikahan, Wanita Ini Malah Asyik Potong Rumput, Mesin Berisik Ganggu Upacara
Baca juga: VIRAL! Diundang ke Pesta Pernikahan Teman Kecil, Sejumlah Pria Datang dengan Kostum Anak-anak

Menikah bukanlah sesuatu yang bisa dianggap enteng.
Pernikahan merupakan ibadah dengan kedudukan yang sangat penting dan sakral dalam Islam.
Karena itu, semua syarat dan hukum harus dipenuhi dengan baik agar hubungan tersebut sah secara ajaran Islam.
Namun hal ini berbeda dengan situasi yang dialami oleh pasangan suami istri yang satu ini.
Mereka telah hidup berumah tangga selama 34 tahun, justru pernikahan mereka tidak sah dari sisi agama dan syariah Islam.
Hal tersebut diungkapkan oleh penceramah asal Malaysia, ToKadi Hipster yang diunggah diakun Tiktoknya @tokadi_hipster baru-baru ini.
Dalam video tersebut, pada awalnya ia didatangi oleh pasangan suami istri yang menyatakan bahwa mereka ingin menikah lagi, dengan wajah sambil tersipu malu.
Terkait hal itu, ToKadi kemudian bertanya mengapa mereka ingin melakukannya.
“Kenapa kamu ingin menikah lagi? Pernahkah kamu menikah atau cerai?,” tanyanya, dilansir dari Kosmo, Senin (20/6/2022).
Namun, yang mengejutkan, pasangan ini membeberkan bahwa selama 34 tahun hidup sebagai suami istri, ternyata pernikahan mereka tidak sah karena menggunakan jasa wali yang bukan warga negara Malaysia.
"Pernikahan kami yang telah berlangsung selama 34 tahun, dinyatakan tidak sah oleh hakim karena kami dulu menikah menggunakan wali hakim, dan wali hakim itu bukan orang Malaysia," kata pasangan itu.
Pada saat yang sama, istri mengakui bahwa ayah kandungnya masih hidup tetapi tidak menyetujui pernikahannya dengan pasangan pilihannya.