PILU Guru SD di Sragen 35 Tahun Mengabdi, Tak Dapat Hak Pensiun, Harus Kembalikan Rp 160 Juta
Puluhan tahun mengabdi untuk negara, nasib guru SD di Sragen Jawa Tengah, Suwarti, kini pilu.
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
Kemudian, oleh BKN Yogyakarta, permohonan SK Suwarti kembali dikembalikan karena masa kerjanya sebagai PNS kurang dari 5 tahun, tepatnya hanya kurang 3 bulan saja.
Ia terus berusaha mencari haknya, dan ia mengadu ke anggota DPRD Kabupaten Sragen.
"Saya menuntut hak saya untuk mendapatkan SK pensiun, saya memenuhi syarat karena SK CPNS saya juga guru agama SD, saya tetap akan memperjuangkan hak saya," ucapnya.
"Saja juga tidak mau mengembalikan gaji 2 tahun, karena saya guru bukan tenaga pendidik, saya tetap bekerja dan tidak menganggur," pungkasnya.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sragen, Kurniawan Sukowati mengatakan akan ia pelajari lebih lanjut.
Karena ia baru saja dilantik menjadi Kepala BKPSDM pada Selasa (31/5/2022) lalu.
"Kami akan pelajari dulu," ujar Kurniawan singkat. (*)
(TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Nasib Guru di Sragen : Mengabdi 35 Tahun Tapi Tak Dapat Hak Pensiun, Harus Balikin Gaji Rp 160 Juta