PILU Guru SD di Sragen 35 Tahun Mengabdi, Tak Dapat Hak Pensiun, Harus Kembalikan Rp 160 Juta
Puluhan tahun mengabdi untuk negara, nasib guru SD di Sragen Jawa Tengah, Suwarti, kini pilu.
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Puluhan tahun mengabdi untuk negara, nasib guru SD di Sragen Jawa Tengah kini pilu.
Selain tak dapat uang pensiun, ia juga harus mengembalikan uang sejumlah Rp 160 juta.
Berikut kisah pilu sang pahlawan tanpa tanda jasa.
Ialah Suwarti, seorang pensiunan guru Sekolah Dasar (SD) di Desa Blimbing, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen.

Baca juga: AKSI Nekat 4 Pemuda Pangku-pangkuan di Kafe, Dulu Pernah Lakukan Hal Sama, Kini Berujung Polisi
Baca juga: FAKTA di balik Video Viral Ditarik Orangutan, Tenyata Lompati Pagar Demi Konten, Akhirnya Minta Maaf
Kini langkahnya seakan berat, pikirannya pun tak menentu saat dirinya akan hidup tenang menikmati pensiunannya.
Bagaimana tidak, di tengah usia senjanya yang menginjak 60 tahun, harus mendapatkan kabar tak sedap.
Eks guru mata pelajaran agama Islam (PAI) itu, sudah jatuh tertimpa tangga pula.
Kok bisa? Bagaimana ceritanya?
Suwarti yang sudah mengabdi jadi guru 35 tahun, tak kunjung mendapat Surat Keputusan (SK) pensiun untuk mendapatkan haknya sebagai pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Terlebih, Suwarti juga diminta untuk mengembalikan gaji selama dua tahun.
Dia mengawali karir usai lulus dari Pendidikan Guru Agama Atas (PGAA) di Kota Solo puluhan tahun silam.
Ia kemudian menjadi guru Wiyata Bakti (WB) di beberapa sekolah dasar, seperti di SDN Blimbing 3 Sambirejo, SDN Blimbing 2 Sambirejo, dan di SDN Sambirejo.
"Di SDN Sambi 1 ini tahun 2014 saya diangkat menjadi CPNS, Wiyata Bakti saya sebelum diangkat CPNS diakui selama 28 tahun 7 bulan," ujarnya kepada TribunSolo.com di rumahnya di Desa Blimbing, Kecamatan Sambirejo, Sabtu (4/6/2022).
Menurutnya, dalam SK CPNS yang ia terima tertulis profesinya adalah sebagai guru agama SD, yang kemudian ia dipindah ke SDN Jetis 2 Sambirejo, Sragen.
Kemudian, baru pada tahun 2016 ia diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).