Terpisah dengan Anak, Wanda Hamidah Beber Kerinduan, Dadanya Sesak: Sakitnya Sampai ke Sumsum Tulang
Wanda Hamidah menangis karena merindukan anak yang kini dipisahkan oleh Daniel Patrick Schuldt Hadi, sebut dirinya lebih berhak mengasuh anaknya.
Editor: Joni Irwan Setiawan
Sebelumnya diketahui, Wanda Hamidah dilaporkan mantan suaminya, Daniel Patrick Schuldt Hadi, ke Polres Metro Depok atas dugaan kasus perusakan dan penghinaan.
Sehari setelahnya, Wanda menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi lantaran dirinya ingin menjemput anaknya, Malakai, yang biasa menghabiskan akhir pekan di rumah Daniel.
Wanda mengaku sulit bertemu anaknya yang dibawa ayahnya sejak Sabtu lalu dan seharusnya dikembalikan padanya Minggu, 15 Mei 2022 sesuai keputusan pengadilan yang memutuskan hak perwalian Malakai.

Profil Daniel Patrick Schuldt Hadi
Diberitakan sebelumnya, Daniel Patrick Schuldt Hadi melaporkan Wanda Hamidah ke Polres Metro Depok dengan tuduhan pengrusakan dan penghinaan.
Kasatreskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes baruno membenarkan laporan yang dilayangkan Daniel Patrick Schuldt.
“Jadi terlapor (Wanda Hamidah) diduga masuk ke pekarangan, merusak rumah (Daniel Patrick Schuldt), dan melakukan penistaan,” kata Yogen di Polres Metro Depok, Selasa (17/5/2022), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
“Sementara kami terima laporannya dan sudah berita acara dari saksi korban dan saksi lainnya. Proses kami lanjutkan terus dengan memanggil saksi lain serta terlapor,” tutur Yogen.
Baca juga: Wanda Hamidah Rusak Rumah Mantan Suami, Terancam Dipenjara Berapa Lama? Polisi Buka Suara
Tindakan perusakan itu, lanjut Yogen, bermula dari terlapor yakni Wanda Hamidah yang sudah membuat janjian dengan Daniel untuk mengembalikan hak asuh anak mereka, MAS, pada Minggu (15/5/2022) malam.
Namun, ternyata saat Daniel mengantarkan MAS, Wanda tidak ada di rumah hingga akhirnya anaknya itu dibawa pulang kembali.
“Terlapor (WH atau Wanda Hamidah) sudah janjian dengan pelapor (Daniel) untuk mengembalikan hak asuh anak pada Minggu malam kejadian. Sudah diantarkan tapi terlapor (WH) tidak ada, kemudian dibawa kembali oleh pelapor,” ujar Yogen.
Karena sang anak dibawa pulang kembali oleh ayahnya, Wanda Hamidah pun akhirnya menyusul ke rumah Daniel.
Lalu di rumah Daniel di kawasan Cinere, Depok inilah Wanda diduga melakukan pengrusakan dan penghinaan.
Yogen mengatakan, ke depannya akan memanggil Wanda Hamidah ke Polres Metro Depok untuk diperiksa terkait dugaan kasus pengrusakan dan penistaan tersebut.
Adapun atas laporan Daniel tersebut, Wanda Hamidah terancam tiga pasal, yakni Pasal 167, Pasal 406, dan Pasal 335.