Wanda Hamidah Rusak Rumah Mantan Suami, Terancam Dipenjara Berapa Lama? Polisi Buka Suara
Wanda Hamidah dilaporkan ke polisi lantaran diduga lakukan perusakan di rumah mantan suaminya. Terancam dipenjara?
Penulis: Wahyu Putri Asti Prastyawati
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Wanda Hamidah dilaporkan ke polisi lantaran diduga lakukan perusakan di rumah mantan suaminya. Terancam dipenjara?
Aktris Wanda Hamidah baru-baru ini dilaporkan mantan suaminya, Daniel Patrick Schuldt ke Polres Metro Depok, Jawa Barat, pada Selasa (17/5/2022).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan bahwa ia telah melakukan perusakan pekarangan rumah dan penistaan pada Daniel.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, menjelaskan kronologi saat Wanda Hamidah melakukan perusakan rumah hingga melakukan penistaan.
Rupanya, kejadian tak menyenangkan itu terjadi diduga berangkat dari kesepakatan mereka terkait hak asuh anak.
Mulanya hari itu, Daniel sudah memiliki janji dengan Wanda Hamidah akan mengembalikan hak asuh anak.
Baca juga: Wanda Hamidah Dilaporkan Eks Suami Terkait Dugaan Pengrusakan, Polisi Ungkap Pemicunya
Baca juga: Kerap Nyinyir di Medsos, Wanda Hamidah Cuek saat Diingatkan Soal Hukum: Saya Paham Risikonya
"Terlapor sudah janjian dengan pelapor untuk mengembalikan hak asuh anak pada minggu malam kejadian. Sudah diantarkan, namun terlapor tidak ada, kemudian dibawa kembali oleh pelapor.
Kemudian si terlapor ini menyusul ke rumah pelapor dan melakukan yang tadi saya sampaikan di rumah pelapor," beber Yogen, dilansir Tribun Style dari YouTube Surya Citra Televisi (SCTV) pada Rabu, 18 Mei 2022.
Saat ini Daniel diketahui sudah menikah kembali.
Karena itu pula, Wanda Hamidah kesulitan untuk bertemu buah hatinya hingga membuat wanita 46 tahun itu langsung mendatangi rumah Daniel.
Merasa tidak nyaman dengan kedatangan Wanda Hamidah, Daniel pun tidak meladeni kedatangan mantan istrinya itu.
Dari situlah, Wanda Hamidah berusaha masuk rumah dengan memecahkan kaca rumah Daniel dan memaksa masuk.
"Ada pecah kaca lah, kaca dipecahin dan segala macam. Sementara tim kita juga sudah mengecek ke sana," tutur Yogen.
Baca juga: Sudah Hilang Akal? Sentilan Wanda Hamidah, Heran Leslar Pamer dan Tak Curiga Diberi Uang Sekoper
Baca juga: Wanda Hamidah Kesal, Sentil Crazy Rich Abal-abal dari Indonesia: Usaha Gak Jelas Tapi Pamer Kekayaan
Akibat perbuatannya itu, Wanda Hamidah kini terancam hukuman penjara 8 bulan.
"Ancaman hukuman masing-masing pasal berbeda ya. Ada yang 8 bulan, ada yang 1 tahun," pungkas Yogen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/wanda-hamidah-akui-sudah-nyaman-dengan-statusnya-saat-ini.jpg)