Viral Ayah di Kalsel Tega Cabuli Putrinya yang Masih Remaja, Ternyata Sudah Dilakukan Sejak Masih SD
Penasaran dengan suara itu, I Wayan kemudian mengintip dari lubang dinding papan dan melihat pelaku sedang melakukan perbuatan tidak senonoh.
Editor: Amirul Muttaqin
Sontak pelaku langsung memohon agar tidak menceritakan perbuatannya itu kepada orang lain.
Permohonan tidak digubris, saksi tetap melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek terdekat.
Baca juga: Tertidur di Kereta, Gadis Ini Bangun dan Terkejut Ada Cairan Putih di Kakinya, CCTV Ungkap Fakta
Baca juga: Putrinya Suka Nonton Film Dewasa, Orangtua Lakukan Penyelidikan, Ternyata Korban Asusila Tetangga

Menurut Abdul Shomad, dari keterangan korban, pelaku mencabuli dirinya saat tidur hingga terbangun dengan cara memaksa dan mengancam menyakiti korban bila berteriak.
Parahnya perbuatan ini dilakukan pelaku semenjak korban duduk di kelas 2 SD saat berdomisili di Palembang hingga berlanjut di Kotabaru.
Korban tidak berani melaporkan karena takut pelaku marah.
Pelaku mencabuli korban di Kotabaru sebanyak 5 kali.
Pertama pelaku melakukan di Dusun Manggigit, Kecamatan Hampang.
Pencabulan ketiga, keempat dan kelima dilakukan di pondok di Desa Ringgo, Kecamatan Kelumpang Hulu.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 82 ayat 2 UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
(Banjarmasinpost.co.id/ Helriansyah)
Diolah dari artikel di Banjarmasinpost.co.id yang berjudul Pencabulan di Kalsel, Ayah Bejat di Kotabaru Tiduri Anak Kandung Sejak Kelas 2 SD