Viral Ayah di Kalsel Tega Cabuli Putrinya yang Masih Remaja, Ternyata Sudah Dilakukan Sejak Masih SD
Penasaran dengan suara itu, I Wayan kemudian mengintip dari lubang dinding papan dan melihat pelaku sedang melakukan perbuatan tidak senonoh.
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Viral kasus pencabulan di Kalimantan Selatan.
Ayah bejat di Kotabaru tiduri anak kandung sejak kelas 2 SD.
Seperti apa kisah lengkapnya?
Baca juga: Putrinya Bawa Pacar Menginap, Ayah Syok Temukan Kondom di Bawah Ranjang, Langsung Lapor Polisi
Baca juga: Istri Sering Keluar Malam, Suami Curiga dan Pasang Alat Pelacak di Mobil, Perselingkuhan Terungkap

Sungguh bejat pria berinisial AD (39) yang tega melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur, Mawar (16).
Pencabulan dilakukan AD di Dusun Ringgo, Desa Batu Lasung, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan terungkap pada 9 Mei 2022 lalu.
Entah setan apa merasuki AD, sehingga tega berbuat bejat terhadap darah dagingnya sendiri.
Harusnya AD melindungi dan menjaga Mawar bukan sebaliknya menjadi ayah yang bejat.
Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar SIK melalui Kapolsek Kelumpang Hulu Iptu Abdul Shomad membenarkan kejadian tersebut.
Pihaknya sudah mengamankan pelaku yang adalah warga Kecamatan Hampang.
Menurut Abdul Shomad, Minggu (15/4/2022), kejadian tidak senonoh pelaku dilakukan di pondok salah seorang saksi yang masih kerabat yaitu I Wayan Suastika.
Sebelum kejadian, awalnya korban dan ibunya menginap di pondok milik I Wayan.
Pemilik pondok yang saat itu baru bangun tidur mendengar ada suara, “Yah sudah yah pindah tidur temeni ade”.
Suara itu terdengar oleh I Wayan dari ruangan di mana pelaku, korban dan ibunya tidur,
Penasaran dengan suara itu, I Wayan kemudian mengintip dari lubang dinding papan dan melihat pelaku sedang melakukan perbuatan tidak senonoh.
Melihat perlakuan itu, I Wayan memanggil pelaku, “Apa yang kamu lakukan," dengan nada bertanya.
Sontak pelaku langsung memohon agar tidak menceritakan perbuatannya itu kepada orang lain.
Permohonan tidak digubris, saksi tetap melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek terdekat.
Baca juga: Tertidur di Kereta, Gadis Ini Bangun dan Terkejut Ada Cairan Putih di Kakinya, CCTV Ungkap Fakta
Baca juga: Putrinya Suka Nonton Film Dewasa, Orangtua Lakukan Penyelidikan, Ternyata Korban Asusila Tetangga

Menurut Abdul Shomad, dari keterangan korban, pelaku mencabuli dirinya saat tidur hingga terbangun dengan cara memaksa dan mengancam menyakiti korban bila berteriak.
Parahnya perbuatan ini dilakukan pelaku semenjak korban duduk di kelas 2 SD saat berdomisili di Palembang hingga berlanjut di Kotabaru.
Korban tidak berani melaporkan karena takut pelaku marah.
Pelaku mencabuli korban di Kotabaru sebanyak 5 kali.
Pertama pelaku melakukan di Dusun Manggigit, Kecamatan Hampang.
Pencabulan ketiga, keempat dan kelima dilakukan di pondok di Desa Ringgo, Kecamatan Kelumpang Hulu.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 82 ayat 2 UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
(Banjarmasinpost.co.id/ Helriansyah)
Diolah dari artikel di Banjarmasinpost.co.id yang berjudul Pencabulan di Kalsel, Ayah Bejat di Kotabaru Tiduri Anak Kandung Sejak Kelas 2 SD