Breaking News:

Perhatikan Surat Edaran dari Mendagri Terkait Halal Bihalal Lebaran 2022, Makanan Dibawa Pulang

Pelaksanaan Halal Bihalal Idul Fitri 1443 H/2022, yang pertama adalah soal kapasitas orang di dalam ruangan halal bihalal.

Editor: Sinta Darmastri
Sriwijaya Post
Silaturahim 

TRIBUNSTYLE.COM - Terkait pelaksanaan halal bihalal di momen Lebaran 2022, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE).

Surat Edaran (SE) nomor 003/2219/SJ tanggal 22 April 2022 tentang Pelaksanaan Halal Bihalal Idul Fitri 1443 H/2022 tersebut ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia untuk kemudian ditaati oleh para warganya.

Dalam Surat Edaran (SE) tersebut, Mendagri menyampaikan beberapa poin yang perlu menjadi perhatian selama Lebaran 2022.

Yang pertama adalah soal kapasitas orang di dalam ruangan halal bihalal.

Baca juga: Demi Mencegah Lonjakan Kasus Covid-19, Polri Siapkan Gerai Vaksinasi di Posko Pelayanan Mudik

Baca juga: Syarat Mudik Gunakan Kendaraan Pribadi Mobil, Pastikan Punya e-HAC hingga Aplikasi PeduliLindungi

Di mana hal tersebut akan disesuaikan oleh tingkatan level PPKM di masing-masing daerah.

Di mana untuk daerah dengan PPKM level 3 hanya diperbolehkan menampung tamu sebanyak 50% dari kapasitas ruangan.

Sedangkan untuk daerah dengan PPKM level 2 diperbolehkan menampung tamu 75% dari kapasitas tempat.

Namun bagi daerah yang hanya ada di PPKM level 1 dalam hal ini zona hijau, maka diperbolehkan memanfaatkan seluruh ruangan untuk tamu.

"Jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori Level 3,"

Menteri Dalam Negeri Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait halal bihalal saat Lebaran 2022.
Menteri Dalam Negeri Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait halal bihalal saat Lebaran 2022. (Tangkap layar Grid.ID)

"Kemudian 75 persen untuk daerah yang masuk kategori Level 2," ujar Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Syafrizal ZA mewakili Mendagri, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (23/4/2022).

Tak hanya itu, Syafrizal juga meminta agar masyarakat yang mengikuti halal bihalal dalam skala besar yakni lebih dari 100 orang, maka tidak diperbolehkan untuk tidak menggelar konsep prasmanan.

Alangkah lebih baik untuk menggunakan konsep kotakan agar makanan dapat dibawa pulang.

Hal ini tentu saja merupakan salah satu cara untuk menghindari tamu membuka masker.

"Mengingat aktivitas makan/minum pasti diikuti dengan membuka masker, sehingga berbanding lurus dengan besarnya potensi resiko penularan," kata Syafrizal.

Pihaknya berharap agar gubernur, bupati/wali kota dapat menerapkan SE ini dengan baik di hari raya Lebaran 2022 nanti agar tak ada lonjakan kasus Covid-19.

Baca juga: Cara Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub Tahap 2, Dibuka Sampai 24 Maret 2022, Lengkap dengan Link

Baca juga: Kepolisian Jamin Tak Ada Penyekatan Saat Mudik Lebaran, Tetapi Akan Ada Posko Vaksin Booster

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Tags:
Kemendagrihalal bihalalpemudik
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved