Ibu Curiga Putrinya Telat Menstruasi, Ternyata Dihamili Pria Beristri, Janji Mengawini Tapi Tak Akui
M, ibunda SW mengatakan, kasus dugaan rudapaksa terhadap putrinya terkuak setelah ia curiga dengan jadwal menstruasi anaknya.
Editor: Amirul Muttaqin
S diduga menyetubuhi korban SW pada 2021 lalu. Orang tua korban baru melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi Kota pada Desember 2021.
Dan baru pada April 2022, kasus persetubuhan anak di bawah umur hingga menyebabkan korban hamil ini dapat terungkap.
"Proses pembuktiannya, ini juga agak unik, tidak ada barang bukti yang kami sampaikan, tetapi yang ada hanyalah alat bukti, jadi bukti itu harus lebih terang daripada cahaya," tegas dia.

Pengakuan Tersangka hingga Terancam 15 Tahun Penjara
Dalam pemeriksaan polisi, tersangka S mengaku menyetubuhi korban secara berulang pada periode Januari 2021 hingga diketahui aksi bejat itu Desember 2021.
"Mengajak korban dengan memberikan uang sebesar Rp 20 ribu, kemudian memaksa korban untuk melayani yang bersangkutan," paparnya.
S ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 81 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang persetubuhan anak di bawah umur.
Akibat perbuatannya, tersangka S kini medekam di tahanan Polres Metro Bekasi.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas Gidion.
Ibu Curiga Anaknya Tak Kunjung Menstruasi
M, ibunda SW mengatakan, kasus dugaan rudapaksa terhadap putrinya terkuak setelah ia curiga dengan jadwal menstruasi anaknya.
Kecurigaan ini terjadi pada Januari-Februari 2022, ia biasanya memiliki jadwal datang bulan yang sama dengan putrinya.
"Jadi, dia ketahuan hamil pas datang bulannya, jadi biasanya bareng sama saya, tapi kok pas saya udah dua kali datang bulan anak saya belum," kata M, Jumat (15/42022).
Dari situ, M berinisiatif membelikan alat test pack untuk membuktikan kecurigaannya.
Hasilnya, dua garis biru tergambar menunjukkan kehamilan.