4 Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng Bukan Orang Biasa, Dirjen Kemendag hingga Manajer Korporat
4 tersangka kasus mafia minyak goreng bukan orang biasa, dari Dirjen Kemendag hingga manajer korporat.
Editor: Dhimas Yanuar
Dia juga tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp872,960 juta.
Dia memiliki utang Rp248,747 juta.
Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.
Salah satu tersangka merupakan pejabat di Kementerian Perdagangan.
"Ditetapkan empat orang, pertama, pejabat eselon 1 Kementerian Perdagangan bernama IWW, selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta, Selasa (19/4/2022).
Burhanuddin mengatakan IWW telah menerbitkan ekspor CPO terhadap beberapa perusahaan. Perusahaan tersebut ialah Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, Multimas Nabati Asahan, dan Musim Mas.
"Tersangka lain adalah SMA, selaku Senior Manager Corporation Affair Permata Hijau; MPT, selaku Komisaris Wilmar Nabati; dan PT selaku General Manajer Musim Mas," kata Burhanuddin.
Para tersangka dikenakan Pasal 54 ayat 1 huruf ayat 2 huruf KUHAP. Kemudian, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Keputusan Menteri Perdagangan 129 Tahun 2022, juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan Dalam Negeri dan sejumlah pasal lain.
(*)
Penulis: Ilham Rian Pratama
(*)
Penulis: Igman Ibrahim