Breaking News:

4 Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng Bukan Orang Biasa, Dirjen Kemendag hingga Manajer Korporat

4 tersangka kasus mafia minyak goreng bukan orang biasa, dari Dirjen Kemendag hingga manajer korporat.

Editor: Dhimas Yanuar
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
4 tersangka kasus mafia minyak goreng bukan orang biasa, dari Dirjen Kemendag hingga manajer korporat. 

TRIBUNSTYLE.COM - 4 tersangka kasus mafia minyak goreng bukan orang biasa, dari Dirjen Kemendag hingga manajer korporat.

Teka-teki dalang yang bermain di balik mafia minyak goreng akhirnya terungkap.

Setidaknya ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Tersangka ditetapkan 4 orang," ujar Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kejaksaam Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Baca juga: Fakta-fakta Korupsi Minyak Goreng Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, Kekayaan Capai Rp 4 M

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana meninjau bawang putih impor dari China yang dijual dalam gelaran Operasi Pasar (OP) Bawang Putih di Pasar Baru, Jalan Otto Iskandardinata, Kota Bandung, Jumat (10/5/2019). Kegiatan yang diselenggarakan Kementerian Perdagangan di sejumlah pasar trandisional di Kota Bandung itu, dalam upaya untuk menurunkan harga bawang putih yang sudah menembus harga Rp 80.000 - Rp 100.000 per kg. Pada kegiayan OP ini, Kemendag total menggelontorkan bawang putih sebanyak 8 ton di Pasar Kosambi, Pasar Baru, dan Pasar Karang Anyar, dengan harga jual Rp 25.000 per kg dengan maksimal pembelian 40 kg (dua karung). Kemendag berharap, bawang putih ini sampai ke tingkat konsumen dijual dengan harga Rp 30.000 per kg.
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana meninjau bawang putih impor dari China yang dijual dalam gelaran Operasi Pasar (OP) Bawang Putih di Pasar Baru, Jalan Otto Iskandardinata, Kota Bandung, Jumat (10/5/2019). Kegiatan yang diselenggarakan Kementerian Perdagangan di sejumlah pasar trandisional di Kota Bandung itu, dalam upaya untuk menurunkan harga bawang putih yang sudah menembus harga Rp 80.000 - Rp 100.000 per kg. Pada kegiayan OP ini, Kemendag total menggelontorkan bawang putih sebanyak 8 ton di Pasar Kosambi, Pasar Baru, dan Pasar Karang Anyar, dengan harga jual Rp 25.000 per kg dengan maksimal pembelian 40 kg (dua karung). Kemendag berharap, bawang putih ini sampai ke tingkat konsumen dijual dengan harga Rp 30.000 per kg. (TRIBUN JABAR/GANI KIRNIAWAN)

Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indasari Wisnu Wardhana dan Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.

Lalu, Togar Sitanggang General Manager PT Musim Mas dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan Tumanggor.

Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.

"Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli. Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup yaitu 2 alat bukti," ungkap Burhanuddin.

Dalam kasus ini, Burhanuddin menuturkan para tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor. Lalu, kongkalikong dikeluarkannya perizinan ekspor meski tidak memenuhi syarat.

"Dikeluarkannya perizinan ekspor yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, telah mendistribuskan Crude palm oil (CPO) tidak sesuai dengan Domestic Price Obligation (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO/RBD sesuai Domestic Market Obligation (DMO) yaitu 20 persen," jelasnya.

Lebih lanjut, Burhanuddin menuturkan ketiga tersangka yang berasal dari swasta tersebut berkomunikasi dengan Indasari agar mendapatkan persetujuan ekspor.

"Ketiga tersangka telah berkomunikasi dengan tersangka IWW, sehingga perusahaan itu untuk dapatkan persetujuan ekspor padahal nggak berhak dapat, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan tidak sesuai DPO dan DMO. Yang bukan berasal dari perkebunan intri," beber dia.

Adapun Indasari dan Parlindungan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Ri.

Sementara itu, Togar dan Stanley ditahan di Kejakasaan Negeri Jakarta Selatan.

"Ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 8 Mei 2022," pungkasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
korupsiminyak gorengIndrasari Wisnu Wardhana
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved