Skandal Hubungan Ustaz dengan Santriwati di Aceh, Sering Bercinta di Ponpes, Orangtua Tak Terima
Si santriwati akhinya jenuh dengan perilaku si ustaz. Dia mulai menyadari jika dirinya hanya dijadikan sebagai pelampiasan.
Editor: Amirul Muttaqin
Kondisi itu didukung dengan suasana asrama putri yang sedang sepi
Selain itu, SF dan SR juga pernah melakukan persetubuhan di dalam kamar mandi asrama santriwati.
Saat itu, korban ijin dari jam belajar dengan alasan hendak buang air kecil.
Kemudian SF menyusul dari belakang dan mereka pun kembali berhubungan badan.
Baca juga: Tak Punya Uang, Pria Ini Nekat Sewa PSK Seharga Rp 5 Juta, Bawa Kabur Mobil Korban yang Tertidur
Baca juga: Viral Pria Nikahi 3 Pacarnya Sekaligus, Mempelai Wanita yang Beri Mahar, Kini Rukun Tinggal Seatap

SR akhinya jenuh dengan perilaku pelaku.
Dia mulai menyadari jika ia hanya dijadikan sebagai pelampiasan.
SR pun akhirnya menceritakan peristiwa yang ia alami ke orangtuanya.
Santriwati itu mengaku telah 5 kali dipaksa SF untuk berhubungan badan di Ponpes.
"Orang tua korban tidak terima atas perbuatan pelaku yang menimpa putrinya, sehingga ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Timur, Selasa (23/11/2021) lalu," ungkap Kasat Reskrim.
Sebelum pelaku ditahan, petugas juga sudah mengambil keterangan dari ahli visum et pepertum, ahli psikologi forensik, kuasa hukum pelaku, serta rangkaian gelar perkara.
Atas perbuatannya, jelas Kasat Reskrim, pelaku dipersangkakan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Hukumannya adalah penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan.