Breaking News:

Ramadhan 2022

Amalan-amalan Bagi Wanita saat Haid di Bulan Ramadhan, Perbanyak Dzikir, Ini Bacaan Lengkapnya

Simak bacaan dzikir lengkap bagi wanita yang sedang haid. Masih dapat pahala meski tidak puasa.

frenchtoday.com
Bacaan dzikir lengkap bagi wanita yang sedang haid. 

Obat penunda haid disebut sangat efektif menunda datangnya bulan.

Oleh karena itu, sebagai wanita yang tidak ingin meninggalkan puasa Ramadhan sehari pun, memilih cara ini.

Lantas bagaimana Islam memandang hal ini? Menurut Buya Yahya, mengerjakan suatu ibadah tidaklah boleh mengikuti hawa nafsu.

“Apakah kalian memprotes datangnya Haid? Haid itu diberikan kepada seorang wanita demi kesehatannya,” kata Buya mengawali penjelasannya.

Buya Yahya menegaskan untuk membiarkan siklus bulanan haid bagi wanita berjalan semestnya.

“Haid biarkan seperti itu. Pahalamu tidak akan terkurangi. Tidak usah melawan kodrat. Itu sudah ketentuan Allah,” ujar Buya Yahya.

Jika ditinjau dari segi Hukum Islam, kata Buya, seorang wanita yang meminum obat penunda haid saat bulan Ramadhan, maka ibadah puasanya sah.

“Cuma apakah sehat bagi dirinya? Secara hukum fiqih dhohir urusannya dengan medis. Kata dokter bahaya atau tidak? Kalau kata dokter tidak bahaya tidak apa-apa,”

“Tetapi pada hakekatnya tidak perlu seperti itu (meminum obat penunda haid),” tegas Buya Yahya.

Kendati demikian, Buya Yahya menegaskan meminum obat penunda haid selama bulan Ramadhan bukanlah sesuatu hal yang terlarang dalam Islam.

Penjelasan Buya Yahya tersebut dikutip dalam satu ceramahnya di kanal Youtube Al-Bahjah TV

Ilustrasi wanita merasakan nyeri sebelum haid.
Ilustrasi wanita merasakan nyeri sebelum haid. (texilaconnect.com)

Sementara itu, di laman resmi Lembaga Fatwa Mesir, Dr Ali Jumah Muhammad mengatakan, wanita boleh mengonsumsi obat penunda haid dan puasanya tetap sah.

"Tak ada larangan bagi wanita yang ingin mengonsumsi obat penunda haid. Puasanya pun tetap sah," kata Dr Ali Jumah.

Hal ini dibolehkan karena tidak ada dalil khusus dari Al-Quran, hadis, ijtimak, maupun qiyas yang melarang menelan pil itu.

Syaratnya, ia harus mendapat kepastian dari dokter bahwa tak ada dampak kesehatan yang diakibatkan oleh obat itu.

Jika penggunaan obat tersebut memiliki dampak bahaya bagi kesehatannya, maka haram hukumnya untuk mengonsumsi obat tersebut.

Hal itu didasari atas hadist Rasulullah SAW: "Tak boleh ada mudharat dan sesuatu yang memudharatkan."

Dalam kondisi mudharat seperti itu, menelan obat penunda haid hukumnya menjadi haram.

Sementara menjaga kesehatan merupakan tujuan dari hukum Islam.

(TribunStyle/Putri, Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Sebagian artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Jangan Sembarangan Minum Obat Penunda Haid saat Ramadhan, Ini Pandangan Islam Menurut Buya Yahya

Baca juga artikel terkait Ramadhan lainnya di sini >>

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Ramadhanhaidwanita
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved