Ramadhan 2022
Amalan-amalan Bagi Wanita saat Haid di Bulan Ramadhan, Perbanyak Dzikir, Ini Bacaan Lengkapnya
Simak bacaan dzikir lengkap bagi wanita yang sedang haid. Masih dapat pahala meski tidak puasa.
Penulis: Wahyu Putri Asti Prastyawati
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Simak bacaan dzikir lengkap bagi wanita yang sedang haid. Masih dapat pahala meski tidak puasa.
Haid atau nifas adalah suatu ketetapan Allah bagi kaum muslimah karena ada hikmah dan rahmat di balik itu semua.
Pengertian haid adalah proses keluarnya darah dari vagina yang terjadi diakibatkan siklus bulanan alami pada tubuh wanita.
Saat haid dan nifas memang dilarang melakukan beberapa hal oleh Allah SWT.
Seperti dilarang berpuasa, dilarang salat baik itu wajib maupun yang sunnah selama masa haidnya.
Mereka hanya terlarang melakukan sholat, puasa, dan thowaf, sedangkan yang lainnya mereka boleh menyibukkan diri dengannya.
Baca juga: Ingin Tetap dapat Pahala Meski Sedang Haid? Ini Bacaan Dzikir dan Doa yang Bisa Dipanjatkan
Baca juga: SIMAK Bacaan Doa dan Dzikir Bagi Perempuan Ketika Haid Agar Tetap Memperoleh Pahala
Selain itu, wanita haid dan nifas pun masih diperbolehkan membaca Al Qur’an namun tidak boleh menyentuhnya.
Hal ini karena mereka tengah mengeluarkan darah kotor.

Sehingga lebih baik kita melalukan amalan yang dapat memberikan pahala meski kamu sedang dalam masa haid, salah satunya dengan berzikir.
Maka tidak perlu khawatir untuk berdzikir dan membaca Al Qur’an (asal tidak menyentuhnya) di masa haid.
Lantas bagaimana doa dan dzikir yang patut dibacakan bagi seorang perempuan saat haid?
Diriwiyatkan dari Sayyidah Aisyah RA, dalam kitab Dzurrotunn Naasihin Fil Wadzhi wal Isroor
ذرۃ الناصحين فی الوعظ والاسرار,
Artinya:
" Tidak ada dari pada seorang perempuan yg kedatangan haidh, melainkan adalah haidhnya itu menghapuskan dosa-dosa yg telah lalu jika membaca doa dan dzikir pada hari yg pertama ia haidh."
Adapun doa dan dzikir pada waktu haid:
اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ عَلَی كُلِّ حَالٍ وَاَسْتَغْفِرُ اللّٰهَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ
"ALHAMDU LILLAAHI 'ALAA KULLI HAALIN WA ASTAGHFIRULLOOHA MIN KULLI DZANBIN"
Artinya:
“Segala puji bagi Alloh di atas segala hal, dan aku mohon ampun kepada Alloh swt dari segala dosa”.
Membaca Tasbih, Tahmid, Takbir
سُبْحَانَ اللهِ (33×)
الْحَمْدُ لِلَّهِ (33×)
اللهُ أَكْبَرُ (34×)
Subhanallah (33 x)
Alhamdulillah (33 x)
Allahu Akbar (33 x)
Artinya:
“Maha suci Allah (33 x), segala puji bagi Allah (33 x), Allah Maha Besar (33 x).”
Baca juga: Wanita yang Sedang Haid Boleh Lakukan Beberapa Amalan, Termasuk Berdzikir, Benarkah?
Baca juga: Ibadah yang Bisa Dilakukan Wanita Haid atau Nifas saat Sambut Malam Lailatul Qadar, Ini Amalannya
Membaca surat Al Ikhlas, Al Falaq, An Naas
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ اللَّهُ الصَّمَدُ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُوًا أَحَدٌ
“Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Katakanlah: Dialah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah ilah yang bergantung kepada-Nya segala urusan. Dia tidak beranak dan tiada pula diperanakkan, dan tidak ada seorang pun yang setara dengan Dia.” (QS. Al Ikhlas: 1-4) (Dibaca 3 x)
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ مِن شَرِّ مَا خَلَقَ وَمِن شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ وَمِن شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ وَمِن شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ
“Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Katakanlah: Aku berlindung kepada Rabb yang menguasai Shubuh, dari kejahatan makhluk-Nya, dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita, dan dari kejahatan-kejahatan wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul, dan dari kejahatan orang yang dengki apabila ia dengki”. (QS. Al Falaq: 1-5) (Dibaca 3 x)
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ مَلِكِ النَّاسِ إِلَهِ النَّاسِ مِن شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ مِنَ الْجِنَّةِ وَ النَّاسِ
“Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Katakanlah: Aku berlindung kepada Rabb manusia. Raja manusia. Sembahan manusia, dari kejahatan (bisikan) syaitan yang biasa bersembunyi, yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia, dari jin dan manusia.” (QS. An Naas: 1-6) (Dibaca 3 x)
Bolehkan minum obat penunda haid saat puasa?
Ingin jalankan puasa Ramadhan 1443 H secara penuh dengan mengkonsumsi obat penunda haid, bolehkah dalam islam?
Wanita yang belum memasuki waktu menopause akan mengalami sirkulasi bulanan yang disebut dengan haid.
Sejak haid pertama, wanita telah dianggap mukalaf dan hukum Islam pun berlaku kepadanya.
Salah satu ketentuan yang berlaku adalah ia dilarang melakukan ibadah-ibadah tertentu seperti shalat dan puasa.
Seiring pekembangannya zaman, dunia medis berhasil menemukan obat yang dapat digunakan oleh wanita sebagai penunda haid.

Baca juga: Sambut Ramadhan 2022, UAS Beberkan 5 Amalan Menyambut Bulan Suci, Panen Pahala di Bulan Mulia
Baca juga: Suami Istri Lupa Mandi Junub saat Ramadhan 2022, Apakah Puasa Tetap Sah? Simak Penjelasan Berikut
Obat penunda haid disebut sangat efektif menunda datangnya bulan.
Oleh karena itu, sebagai wanita yang tidak ingin meninggalkan puasa Ramadhan sehari pun, memilih cara ini.
Lantas bagaimana Islam memandang hal ini? Menurut Buya Yahya, mengerjakan suatu ibadah tidaklah boleh mengikuti hawa nafsu.
“Apakah kalian memprotes datangnya Haid? Haid itu diberikan kepada seorang wanita demi kesehatannya,” kata Buya mengawali penjelasannya.
Buya Yahya menegaskan untuk membiarkan siklus bulanan haid bagi wanita berjalan semestnya.
“Haid biarkan seperti itu. Pahalamu tidak akan terkurangi. Tidak usah melawan kodrat. Itu sudah ketentuan Allah,” ujar Buya Yahya.
Jika ditinjau dari segi Hukum Islam, kata Buya, seorang wanita yang meminum obat penunda haid saat bulan Ramadhan, maka ibadah puasanya sah.
“Cuma apakah sehat bagi dirinya? Secara hukum fiqih dhohir urusannya dengan medis. Kata dokter bahaya atau tidak? Kalau kata dokter tidak bahaya tidak apa-apa,”
“Tetapi pada hakekatnya tidak perlu seperti itu (meminum obat penunda haid),” tegas Buya Yahya.
Kendati demikian, Buya Yahya menegaskan meminum obat penunda haid selama bulan Ramadhan bukanlah sesuatu hal yang terlarang dalam Islam.
Penjelasan Buya Yahya tersebut dikutip dalam satu ceramahnya di kanal Youtube Al-Bahjah TV

Sementara itu, di laman resmi Lembaga Fatwa Mesir, Dr Ali Jumah Muhammad mengatakan, wanita boleh mengonsumsi obat penunda haid dan puasanya tetap sah.
"Tak ada larangan bagi wanita yang ingin mengonsumsi obat penunda haid. Puasanya pun tetap sah," kata Dr Ali Jumah.
Hal ini dibolehkan karena tidak ada dalil khusus dari Al-Quran, hadis, ijtimak, maupun qiyas yang melarang menelan pil itu.
Syaratnya, ia harus mendapat kepastian dari dokter bahwa tak ada dampak kesehatan yang diakibatkan oleh obat itu.
Jika penggunaan obat tersebut memiliki dampak bahaya bagi kesehatannya, maka haram hukumnya untuk mengonsumsi obat tersebut.
Hal itu didasari atas hadist Rasulullah SAW: "Tak boleh ada mudharat dan sesuatu yang memudharatkan."
Dalam kondisi mudharat seperti itu, menelan obat penunda haid hukumnya menjadi haram.
Sementara menjaga kesehatan merupakan tujuan dari hukum Islam.
(TribunStyle/Putri, Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Sebagian artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Jangan Sembarangan Minum Obat Penunda Haid saat Ramadhan, Ini Pandangan Islam Menurut Buya Yahya
Baca juga artikel terkait Ramadhan lainnya di sini >>