Buntut Kasus Wanprestasi Yusuf Mansur, Batal Minta Ganti Rugi ke Emas, Total Sampai Rp 300 Juta
Buntut kasus wanprestasi Yusuf Mansur, batal minta ganti rugi ke emas, total sampai Rp 300 juta.
Editor: Dhimas Yanuar
Sebab, nilai dana kerahiman yang bakal diberikan Yusuf Mansur masih tidak jelas.
"Mereka mau ngasih kerahiman (pihak Yusuf). Kita tanya kerahiman berapa, mereka enggak tahu kerahiman berapa," sebut Ichwan.
"Ya kalau kerahiman enggak jelas, ya buat apa," sambung dia.
Dia mencontohkan, kliennya menggelontorkan dana untuk investasi hotel haji/umrah milik Yusuf sebesar Rp 10 juta.
Kemudian, dicontohkan bahwa Yusuf memberi dana kerahiman sebesar Rp 1 juta kepada klien Ichwan.
"(Investasi) Rp 10 juta, nanti dikembalikan cuma Rp 11 juta, ya kita kan enggak terima," papar Ichwan.
Ariel Mochtar, kuasa hukum Yusuf, sebelumnya memang menyampaikan bahwa pihak yang meminta investasinya dikembalikan juga diberikan dana kerahiman oleh ustaz kondang itu.
Besaran dana kerahiman tersebut sesuai dengan kemampuan Yusur Mansur.
"Faktanya juga sebagian besar sudah dikembalikan, kan seperti itu," sebut Ariel, 24 Maret 2022.
"Dan itu (nilanya) sama. Artinya dari sistem pengembalian yang ustaz lakukan sebelumnya, ke orang-orang yang sudah selesai, itu dikembalikan dan selalu ditambah kerahiman. Nah kerahiman itu semampu ustaz," sambung dia.
(*)