Breaking News:

Buntut Kasus Wanprestasi Yusuf Mansur, Batal Minta Ganti Rugi ke Emas, Total Sampai Rp 300 Juta

Buntut kasus wanprestasi Yusuf Mansur, batal minta ganti rugi ke emas, total sampai Rp 300 juta.

Editor: Dhimas Yanuar
YouTube Yusuf Mansur
Buntut kasus wanprestasi Yusuf Mansur, batal minta ganti rugi ke emas, total sampai Rp 300 juta. 

TRIBUNSTYLE.COM - Buntut kasus wanprestasi Yusuf Mansur, batal minta ganti rugi ke emas, total sampai Rp 300 juta.

Kasus yang merundung Ustaz Yusuf Mansur masih berlanjut.

Kali ini peminta ganti rugi, langsung membandrol uang ganti rugi mencapai Rp 300 juta.

Mediasi kasus wanprestasi terkait investasi hotel haji atau umrah yang melibatkan Jama'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, terus bergulir hingga Kamis (7/4/2022).

Baca juga: Viral Video Ustaz Yusuf Mansur Ngamuk Bahas Paytren, Gebrak Meja: Saya Butuh Duit Rp 1 Triliun

Baca juga: Reaksi Yusuf Mansur Mendengar Pernyataan Kontroversial Saifuddin Ibrahim: Ini Nggak Baik

Ustaz Yusuf Mansur marah-marah sampai gebrak meja
Ustaz Yusuf Mansur marah-marah sampai gebrak meja (YouTube)

Mediasi pada Kamis kemarin membahas soal tawaran yang diajukan oleh kuasa hukum penggugat yang bernama Ichwan Tony kepada kuasa hukum Yusuf Mansur.

Ada beberapa pergantian nilai ganti rugi yang diminta Ariel kepada Yusuf.

Batal minta ganti rugi dengan nilai emas

Sebelumnya, Ichwan meminta dana investasi yang dikeluarkan setiap kliennya kepada Yusuf dikembalikan dengan dikonversikan ke nilai emas.

Akan tetapi, saat mediasi kemarin, Ichwan mengganti permintaannya.

"Saat mediasi tadi, kita sama tim sudah sepakat untuk menawarkan nilai pokoknya dikembalikan," ujar Ichwan, saat dihubungi, Kamis.

Nilai pokok yakni jumlah atau besaran investasi yang diberikan oleh kliennya kepada Yusuf Mansur sebagai dana investasi hotel haji/umrah.

Besaran nilai investasi beragam, mulai dari belasan hingga puluhan juta.

Ichwan menyebutkan, permintaan ganti rugi yang dikonversi ke nilai emas itu batal karena khawatir ada unsur riba.

"Kenapa kita enggak konversikan ke emas? Karena memang waktu akad (nilai investasi para kliennya ke Yusuf) itu nilainya rupiah. Kalau kita convert ke emas, itu takut ada unsur ribanya, enggak boleh," ujar dia.

"Walaupun secara akal, berhak saja kita konversikan ke emas. Karena nilai uang ada inflasi, otomatis tiap tahun naik," sebut Ichwan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
PaytrenYusuf Mansur
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved