Breaking News:

Fakarich Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka, Guru Indra Kenz Pernah Terima Aliran Dana Rp 1,9 Miliar

Guru trading Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich kini sebagai tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo.

Instagram Indra Kenz
Guru trading Indra Kenz, Fakarich kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNSTYLE.COM - Babak baru infestasi penipuan via aplikasi Binomo dimulai. Kali ini adalah sosok guru trading Indra Kenz yang jadi sorotan.

Sosok Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich kini sebagai tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo.

Hal ini ditetapkan usai Fakrich menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin (4/4/2022).

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menahanan dan menetapkan Fakarich.

Perekrut affiliator Binomo sekaligus Guru Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich akhirnya memenuhi pemeriksaan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (4/4/2022).
Perekrut affiliator Binomo sekaligus Guru Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich akhirnya memenuhi pemeriksaan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (4/4/2022). (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Baca juga: Pernah Masuk Grup Binomo, Denny Cagur Tahu Siapa Saja Afiliatornya, Setor Rp 1 juta Dapat Rp 15 Juta

Baca juga: Setelah Indra Kenz, Polisi Tangkap Brian Edgar, Ternyata Punya Peran Strategis di Aplikasi Binomo

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri mengungkapkan Fakarich berperan sebagai guru atau orang yang mengajarkan Indra Kenz bermain trading di aplikasi Binomo.

"Tersangka juga mengajarkan Indra kesuma awal trading Binomo," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).

Whisnu menambahkan, Fakarich juga direkrut tersangka Brian Edgar Nababan sebagai mitra aplikasi Binomo.

Diketahui, polisi telah melakukan penetapan tersangka terhadap Fakarich pada Senin 4 April 2022.

Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan dicecar dengan 44 pertanyaan.

"Tanggal 5 April 2022 Pukul 02.05 WIB penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich," papar Whisnu.

Fakarich dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta, Pasal 378 KUHP.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 lembar print out akun binpatner, 1 lembar print out akun Binomo, 1 unit handphone Samsung model Galaxy Z Fold, 1 buah flashdisk merk sandisk 32 gb, dan akun binpatner milik tersangka.

Pernah buka kursus trading

Fakarich juga pernah membuka kursus berbayar pelatihan bermain trading Binomo lewat websitenya.

"Tersangka membuka kelas atau kursus atau grup berbayar untuk pelatihan Trading Binary Option Binomo pada website fakartrading.com dibawah Perseroan Terbatas PT Fakar Edukasi Pratama," ungkap Whisnu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Tags:
FakarichBinomoIndra Kenz
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved